| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA bin RAHMAN alias HENDRA pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di BTN Grand Lando 2 Blok H, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, yang telah ”melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak atau membongkar atau menggunakan kunci palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu 31 Desember 2026 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa berjalan kaki kearah BTN Grand Lando 2 Blok H, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan Terdakwa melihat sebuah rumah yang sepi, kemudian Terdakwa mengambil kunci-kunci duplikat yang ada di dalam tas Terdakwa dan mencoba membuka pintu depan rumah BTN tersebut sambil memaksa pintu tersebut sehingga pintu depan rumah tersebut dapat terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan langsung menuju kamar yang saat itu tidak terkunci. Setelah masuk kedalam kamar dan sempat mengacak-acak di dalam kamar tersebut dan mengambil 1 (satu) buah pedang Zulfikar warna hitam, 2 (dua) buah jam tangan, 7 (tujuh) buah tas serta, 2 (dua) buah CCTV merk Eyesec/Simon Cad, kemudian Terdakwa Kembali menuju ke dapur dan Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dan 1 (satu) buah gurinda, saat itu juga Terdakwa mengambilnya, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut kemudian terdakwa berjalan keluar sambil mencari semak-semak mencari tempat yang aman untuk menyimpan barang -barang yang telah diambil tersebut, setelah Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut Terdakwa sempat berjalan kerumahnya dan tidak lama kembali lagi ke Semak-semak tempat menyimpan barang yang telah diambil untuk dibawa kerumah Terdakwa, kemudian ke esokan harinya Terdakwa memposting barang-barang tersebut melalui facebook Info Kota Palu dan hanya 2 (dua) buah tangung gas yang laku terjual dan barang yang lainnya belum laku terjual.
- Bahwa Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah pedang Zulfikar warna hitam, 2 (dua) buah jam tangan, 7 (tujuh) buah tas serta, 2 (dua) buah CCTV merk Eyesec/Simon Cad, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dan 1 (satu) buah gurinda,tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi FARHA dan Saksi RAHMAT.------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FARHA dan Saksi RAHMAT mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).-----------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- |