Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
AKBAR Alias KEBBA Alias PAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Alias KEBBA Alias PAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia Terdakwa AKBAR Als. KEBBA Als. PAI, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 09.30 WITA Sdra. Ari (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Kemudian Sdra. Ari mengeluarkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa, setelah mengkonsumsi Terdakwa langsung mempersiapkan diri untuk pergi ke Desa Tonggolobibi untuk mengantar beras. Selanjutnya Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh Sdra. Ari untuk dititipkan kepada Sdra. Pian (DPO) yang berada di Desa Tonggolobibi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5199/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, telah diterima 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4478 g (nol koma empat empat tujuh delapan gram) milik terdakwa atas nama AKBAR Als. KEBBA yang setelah diperiksa dan diuji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa AKBAR Als. KEBBA Als. PAI, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Berawal mula Saksi Harsadi dan Saksi Ayatullah bersama dengan personil Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis shabu ke Desa Tonggolobibi. Selanjutnya Saksi Harsadi dan Saksi Ayatullah bersama dengan personil Satresnarkoba Polres Donggala menghentikan mobil rental yang dikendarai oleh Saksi Rian Rahmat Hidayat, kemudian Terdakwa yang pada saat itu duduk di depan mobil langsung disuruh turun dan dilakukan penggeledahan badan, selanjutnya Saksi Harsadi menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di kantong celana milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5199/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, telah diterima 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4478 g (nol koma empat empat tujuh delapan gram) milik terdakwa atas nama AKBAR Als. KEBBA yang setelah diperiksa dan diuji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------------- Bahwa ia Terdakwa AKBAR Als. KEBBA Als. PAI, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Sdra. Ari (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Kemudian Sdra. Ari mengeluarkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa. Pada saat itu terdakwa dengan Sdra. Ari menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) milik Sdr. Ari. Selanjutnya cara menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara isi kaca pireks dengan narkotika jenis shabu, setelah itu bakar kaca pireks tersebut menggunakan sebuah mancis gas dan pipet yang satunya dihisap oleh terdakwa dan dikeluarkan asapnya. Terdakwa sudah menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu selama 5 (lima) tahun lamanya dengan tujuan mendapatkan rasa nyaman, badan terasa sehat, tidak ada rasa mengantuk dan hilang rasa capek.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari dokter maupun pejabat yang berwenang untuk menyalagunakan Narkotika Gol. I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5199/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, telah diterima 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4478 g (nol koma empat empat tujuh delapan gram) milik terdakwa atas nama AKBAR Als. KEBBA yang setelah diperiksa dan diuji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SKET-328/XI/KA/RH.04.00/2023/BNNKab-DGL tanggal 03 November 2023 pukul 14.00 WITA, telah dilaksanakan pemeriksaan Urine tersangka atas nama AKBAR Als. KEBBA di Klinik Pratama “Bahagia” BNN Kabupaten Donggala. Dengan hasil tersangka positif menggunakan Amphetamine.

s

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya