| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Dgl | FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH | Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi tengah c.q Kepala Kepolisian Resor Sigi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN DGL-67D419AF565F4 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Donggala berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal; 3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : SP-TAP / 100 / XI / 2024 / Reskrim, Tanggal 18 November 2024 yang menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon : - Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30/IV/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 26 April 2024; - Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30.a/X/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2024; - Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30.b/XI/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 18 November 2024; - Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP / 64.c / XI / 2024 Reskrim Tanggal 25 November 2024; - Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/07/I/RES3.3/2025/Reskrim Tertanggal 21 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/07/I/RES3.3/2025/Reskrim, Tertanggal 21 Januari 2025; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan mengadili permohonan a quo pada Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
