Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Dgl FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi tengah c.q Kepala Kepolisian Resor Sigi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat PN DGL-67D419AF565F4
Pemohon
NoNama
1FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi tengah c.q Kepala Kepolisian Resor Sigi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Donggala berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : SP-TAP / 100 / XI / 2024 / Reskrim, Tanggal 18 November 2024 yang menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon :

- Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30/IV/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 26 April 2024;

- Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30.a/X/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2024;

- Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/30.b/XI/RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 18 November 2024;

- Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP / 64.c / XI / 2024 Reskrim Tanggal 25 November 2024;

- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/07/I/RES3.3/2025/Reskrim Tertanggal 21 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/07/I/RES3.3/2025/Reskrim, Tertanggal 21 Januari 2025;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan mengadili permohonan a quo pada Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya