Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING bersama-sama dengan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Sdr. IWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dan kemudian memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket kepada Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dengan menjanjikan apabila 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu tersebut terjual, maka Sdr. IWAN (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING. Setelah itu, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING langsung menyimpan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah wadah kosmetik merk La Bella. Kemudian pada pukul 14.30 Wita, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING memanggil Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN yang pada saat itu berada di rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dan menyerahkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN agar Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari Sdr. IWAN (DPO) sebanyak 9 (sembilan) paket, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket diberikan kepada Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN sebagai upah dari penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket lagi digunakan bersama;
- Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita, saat Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN sedang duduk-duduk di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, tiba-tiba datang Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN. Setelah itu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH disaksikan oleh Saksi SYAFRUDDIN melakukan penggeledahan yang kemudian Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN memberitahu dimana letak Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN menyimpan narkotika jenis sabu yaitu di semak-semak di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING. Ketika diinterogasi, Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di semak-semak di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING adalah milik Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING yang dititipkan oleh Sdr. IWAN (DPO). Setelah itu, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH langsung mengamankan Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING yang berada di dalam rumah. Saat diinterogasi, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh Sdr. IWAN (DPO) yang kemudian diserahkan Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING kepada Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN untuk dijual oleh Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN. Kemudian, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0495/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0910/2024/NNF milik Tersangka SULAIMAN Alias OMPING dan ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2415 (nol koma dua empat satu lima) gram benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING bersama-sama dengan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Donggala mendapat informasi terjadi tindak pidana narkotika di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN. Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN. Pada pukul 16.30 Wita, pada saat Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN sedang duduk-duduk di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, tiba-tiba datang Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN. Setelah itu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH disaksikan oleh Saksi SYAFRUDDIN melakukan penggeledahan yang kemudian Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN memberitahu dimana letak Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN menyimpan narkotika jenis sabu yaitu di semak-semak di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING. Ketika diinterogasi, Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di semak-semak di samping rumah Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING adalah milik Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING yang dititipkan oleh Sdr. IWAN (DPO). Setelah itu, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi AGUSTIANSYAH langsung mengamankan Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING yang berada di dalam rumah. Saat diinterogasi, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh Sdr. IWAN (DPO) yang kemudian diserahkan Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING kepada Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN untuk dijual oleh Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN. Setelah itu, Terdakwa SULAIMAN Alias OMPING dan Terdakwa ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0495/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0910/2024/NNF milik Tersangka SULAIMAN Alias OMPING dan ASWIN ALIMUDDIN Alias ASWIN berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2415 (nol koma dua empat satu lima) gram benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |