Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
ZUL IKRAM Bin GAMAR Alias IKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/P.2.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL IKRAM Bin GAMAR Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa ZUL IKRAM Bin GAMAR alias IKI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kios Rara dan Roy di Desa Wombo Mpanau Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa melihat saksi ARYA PRATAMA keluar dari lorong SD menggunakan sepeda motor dan terdakwa memanggil saksi ARYA PRATAMA kemudian berhenti di depan kios Rara dan Roy, lalu terdakwa menghampirinya dan meminta uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) untuk membayar pentol yang terdakwa makan di deker dekat kios Rara dan Roy namun saksi ARYA PRATAMA menjawab “tidak ada, saya hanya disuruh untuk membeli bensin” kemudian terdakwa memukul saksi ARYA PRATAMA dengan sepotong kayu berukuran 15 (lima belas) centimeter pada bagian muka sebelah kiri. Setelah itu saksi ARYA PRATAMA mengeluarkan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa untuk menukarkan uang menjadi pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang sebelumnya saksi bawa untuk membeli bensin. Lalu terdakwa mencabut pisau berukuran 30 (tiga puluh) centimeter dari pinggang sebelah kiri dan menusuk saksi ARYA PRATAMA pada bagian paha sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang saat itu saksi ARYA PRATAMA masih di atas motor kemudian langsung meninggalkan motor dan berlari menuju kerumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian akan tetapi rumah nenek terkunci sehingga saksi ARYA PRATAMA langsung menuju rumahnya untuk mencari pertolongan dan setelah sampai dirumah saksi ARYA PRATAMA langsung dilarikan ke Rumah Sakit. Sedangkan terdakwa langsung melarikan diri menuju ke daerah Pantoloan menggunakan sepeda motor dan setelah itu menuju daerah Mamboro. Keesokan harinya terdakwa menghubungi orangtua terdakwa dan mengatakan “PULANG SAJA dan MENYERAHKAN DIRI KE POLSEK LABUAN”. Kemudian terdakwa pulang kerumah dan diantar oleh orangtua pada Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wita ke Polsek Labuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZUL IKRAM Bin GAMAR alias IKI tersebut Saksi ARYA PRATAMA sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah MADANI Nomor : R/5398/370/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. FADJRIANSYAH WAHID menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 terhadap Saksi ARYA PRATAMA dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan pada daerah gerak bawah terdapat luka pada paha yang berukuran dua kali tiga centimeter dengan pendarahan aktif.--------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa ZUL IKRAM Bin GAMAR alias IKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya