| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Lende Kec. Sirenja Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA Sdr. LEO (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Desa Lende Kec. Sirenja Kab. Donggala untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram lebih untuk dijual dan apabila laku maka Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diberikan kepada Sdr. LEO (DPO) dan lebihnya diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memaket 2 (dua) gram lebih narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket klip kecil untuk Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa biasa digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu kamudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut dan pada sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala tiba di rumah Terdakwa di Desa Lende Kec. Sirenja Kab. Donggala dan langsung melakukan penggerebekan kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG melihat Terdakwa sedang duduk di dapur lalu Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU mengatakan “kami dari polres, ada barangmu (sabu)” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada barangku (sabu), cari saja pak” kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menggeledah badan Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi RISWAN Kepala Desa Lende untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan, Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menemukan 30 (tiga puluh) bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas meja dapur di belakang laptop Terdakwa kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bertanya kepada Terdakwa “ini apa?” kemudian Terdakwa menjawab “itu sudah” kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menggeledah kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet di atas lemari Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung diamankan ke Polres Donggala;
- Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 2,1565 (dua koma satu lima enam lima) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0281 / NNF / I / 2026 tanggal 23 Januari 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Lende Kec. Sirenja Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa biasa digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu kamudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut dan pada sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala tiba di rumah Terdakwa di Desa Lende Kec. Sirenja Kab. Donggala dan langsung melakukan penggerebekan kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG melihat Terdakwa sedang duduk di dapur lalu Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU mengatakan “kami dari polres, ada barangmu (sabu)” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada barangku (sabu), cari saja pak” kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menggeledah badan Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi RISWAN Kepala Desa Lende untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan, Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menemukan 30 (tiga puluh) bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas meja dapur di belakang laptop Terdakwa kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bertanya kepada Terdakwa “ini apa?” kemudian Terdakwa menjawab “itu sudah” kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menggeledah kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet di atas lemari Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung diamankan ke Polres Donggala;
- Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 2,1565 (dua koma satu lima enam lima) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0281 / NNF / I / 2026 tanggal 23 Januari 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.
?Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |