Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/P.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya dirumah terdakwa di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sempat memberitahukan kepada terdakwa bahwa temannya akan memberikan sabu untuk dijual dan nantinya bagi hasil jika sudah laku semua, lalu terdakwa sempat mengatakan kepada suami untuk tidak menggunakan sabu namun suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menjawab mau mencoba sekali ini, kemudian terdakwa marah sambil mengatakan terserah saja kalau nanti ditangkap kita cerai lalu sdr. LISMAN (DPO) mengatakan tameme kau. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar. Pada malam harinya terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di dalam dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa ikut menggunakannya yang diarahkan cara penggunaannya oleh sdr. LISMAN (DPO) dengan memberikan botol mineral, pipet dan kaca/pirexnya, kemudian terdakwa langsung menghisapnya. Lalu terdakwa mencoba isap kembali untuk kedua kalinya namun terdakwa batuk dan mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) tidak ada enaknya tadi kamu bilang enak malah sakit kepalaku, setelah itu terdakwa ke depan teras rumah sambil duduk-duduk.
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa pergi menagih uang arisan dan membeli sayur dan lauk masak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Sekitar pukul 12.00 wita terdakwa sudah kembali ke rumah dan saat menyimpan tas ke dalam kamar tidur, terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sedang membungkus narkotika jenis sabu, lalu terdakwa marah sambil mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) kamu masih menjual sabu padahal saya sudah melarang bagaimana kalau nanti ditangkap polisi, tidak kasihan kepada saya dan anakmu namun sdr. LISMAN (DPO) membentak dan menjawab diam saja kau disana, karena terdakwa sudah dibentak dan dimarahi kemudian terdakwa menuju dapur untuk menyiapkan makan siang.
  • Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa sedang menyapu di ruang keluarga mendengar suara beberapa orang yang mengaku polisi, lalu terdakwa langsung berhenti menyapu dan masuk ke dalam kamar tidur dengan tujuan untuk memberitahu LISMAN (DPO) kalau ada polisi datang, dan ternyata sudah melarikan diri lewat pintu samping rumah yang terhubung dengan kamar tidur terdakwa, karena terdakwa melihat beberapa narkotika jenis sabu yang tercecer di atas lantai kamar, terdakwa langsung mengambil dan mengumpulkan Narkotika jenis sabu milik suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) yang akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar sambil menanyakan keberadaan suami terdakwa, lalu terdakwa membuang barang bukti sabu diatas lantai kamar tidur sambil menjawab dia sudah lari. Kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa dan menemukan sebanyak 64 (enam puluh empat) paket bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 18 (delapan belas) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 46 (empat puluh enam) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkus/plastik klip kecil yang kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 0498/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 64 (enam puluh empat) sachet plastic terdiri dari 18 (delapan belas) sachet plastic sedang dan 46 (empat puluh enam) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10.9764 gram (sepuluh koma Sembilan tujuh enam empat) gram dengan nomor barang bukti 0906/2024/NNF milik terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-20/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Kabupaten Donggala tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukan POSITIF terhadap tes Aphethamine (AMP) dan Methamphethamine (Meth).
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya dirumah terdakwa di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sempat memberitahukan kepada terdakwa bahwa temannya akan memberikan sabu untuk dijual dan nantinya bagi hasil jika sudah laku semua, lalu terdakwa sempat mengatakan kepada suami untuk tidak menggunakan sabu namun suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menjawab mau mencoba sekali ini, kemudian terdakwa marah sambil mengatakan terserah saja kalau nanti ditangkap kita cerai lalu sdr. LISMAN (DPO) mengatakan tameme kau. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar. Pada malam harinya terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di dalam dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa ikut menggunakannya yang diarahkan cara penggunaannya oleh sdr. LISMAN (DPO) dengan memberikan botol mineral, pipet dan kaca/pirexnya, kemudian terdakwa langsung menghisapnya. Lalu terdakwa mencoba isap kembali untuk kedua kalinya namun terdakwa batuk dan mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) tidak ada enaknya tadi kamu bilang enak malah sakit kepalaku, setelah itu terdakwa ke depan teras rumah sambil duduk-duduk.
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa pergi menagih uang arisan dan membeli sayur dan lauk masak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Sekitar pukul 12.00 wita terdakwa sudah kembali ke rumah dan saat menyimpan tas ke dalam kamar tidur, terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sedang membungkus narkotika jenis sabu, lalu terdakwa marah sambil mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) kamu masih menjual sabu padahal saya sudah melarang bagaimana kalau nanti ditangkap polisi, tidak kasihan kepada saya dan anakmu namun sdr. LISMAN (DPO) membentak dan menjawab diam saja kau disana, karena terdakwa sudah dibentak dan dimarahi kemudian terdakwa menuju dapur untuk menyiapkan makan siang.
  • Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa sedang menyapu di ruang keluarga mendengar suara beberapa orang yang mengaku polisi, lalu terdakwa langsung berhenti menyapu dan masuk ke dalam kamar tidur dengan tujuan untuk memberitahu LISMAN (DPO) kalau ada polisi datang, dan ternyata sudah melarikan diri lewat pintu samping rumah yang terhubung dengan kamar tidur terdakwa, karena terdakwa melihat beberapa narkotika jenis sabu yang tercecer di atas lantai kamar, terdakwa langsung mengambil dan mengumpulkan Narkotika jenis sabu milik suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) yang akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar sambil menanyakan keberadaan suami terdakwa, lalu terdakwa membuang barang bukti sabu diatas lantai kamar tidur sambil menjawab dia sudah lari. Kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa dan menemukan sebanyak 64 (enam puluh empat) paket bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 18 (delapan belas) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 46 (empat puluh enam) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkus/plastik klip kecil yang kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 0498/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 64 (enam puluh empat) sachet plastic terdiri dari 18 (delapan belas) sachet plastic sedang dan 46 (empat puluh enam) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10.9764 gram (sepuluh koma Sembilan tujuh enam empat) gram dengan nomor barang bukti 0906/2024/NNF milik terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-20/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Kabupaten Donggala tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukan POSITIF terhadap tes Aphethamine (AMP) dan Methamphethamine (Meth).
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I   Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya dirumah terdakwa di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sempat memberitahukan kepada terdakwa bahwa temannya akan memberikan sabu untuk dijual dan nantinya bagi hasil jika sudah laku semua, lalu terdakwa sempat mengatakan kepada suami untuk tidak menggunakan sabu namun suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menjawab mau mencoba sekali ini, kemudian terdakwa marah sambil mengatakan terserah saja kalau nanti ditangkap kita cerai lalu sdr. LISMAN (DPO) mengatakan tameme kau. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar. Pada malam harinya terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di dalam dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa ikut menggunakannya yang diarahkan cara penggunaannya oleh sdr. LISMAN (DPO) dengan memberikan botol mineral, pipet dan kaca/pirexnya, kemudian terdakwa langsung menghisapnya. Lalu terdakwa mencoba isap kembali untuk kedua kalinya namun terdakwa batuk dan mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) tidak ada enaknya tadi kamu bilang enak malah sakit kepalaku, setelah itu terdakwa ke depan teras rumah sambil duduk-duduk.
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa pergi menagih uang arisan dan membeli sayur dan lauk masak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Sekitar pukul 12.00 wita terdakwa sudah kembali ke rumah dan saat menyimpan tas ke dalam kamar tidur, terdakwa melihat suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) sedang membungkus narkotika jenis sabu, lalu terdakwa marah sambil mengatakan kepada sdr. LISMAN (DPO) kamu masih menjual sabu padahal saya sudah melarang bagaimana kalau nanti ditangkap polisi, tidak kasihan kepada saya dan anakmu namun sdr. LISMAN (DPO) membentak dan menjawab diam saja kau disana, karena terdakwa sudah dibentak dan dimarahi kemudian terdakwa menuju dapur untuk menyiapkan makan siang.
  • Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa sedang menyapu di ruang keluarga mendengar suara beberapa orang yang mengaku polisi, lalu terdakwa langsung berhenti menyapu dan masuk ke dalam kamar tidur dengan tujuan untuk memberitahu LISMAN (DPO) kalau ada polisi datang, dan ternyata sudah melarikan diri lewat pintu samping rumah yang terhubung dengan kamar tidur terdakwa, karena terdakwa melihat beberapa narkotika jenis sabu yang tercecer di atas lantai kamar, terdakwa langsung mengambil dan mengumpulkan Narkotika jenis sabu milik suami terdakwa sdr. LISMAN (DPO) yang akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar sambil menanyakan keberadaan suami terdakwa, lalu terdakwa membuang barang bukti sabu diatas lantai kamar tidur sambil menjawab dia sudah lari. Kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa dan menemukan sebanyak 64 (enam puluh empat) paket bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 18 (delapan belas) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 46 (empat puluh enam) paket bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkus/plastik klip kecil yang kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 0498/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 64 (enam puluh empat) sachet plastic terdiri dari 18 (delapan belas) sachet plastic sedang dan 46 (empat puluh enam) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10.9764 gram (sepuluh koma Sembilan tujuh enam empat) gram dengan nomor barang bukti 0906/2024/NNF milik terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-20/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Kabupaten Donggala tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki identitas antara lain adalah YULIANA DIAZ dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukan POSITIF terhadap tes Aphethamine (AMP) dan Methamphethamine (Meth).
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang melanggar hukum.----------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa YULIANA DIAZ alias MAMA SESI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya