Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.MUHAMMAD YOGA KHADAFI, S.H.
MOH. FAJAR BIN ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2109/P.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3MUHAMMAD YOGA KHADAFI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAJAR BIN ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MOH. FAJAR Bin ARSAD pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Malei, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi ke Palu untuk menghadiri acara syukuran keluarga Terdakwa di Pantoloan, kemudian setelah menghadiri acara syukuran tersebut Terdakwa pergi ke Kayumalue dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada orang yang tidak diketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1 (satu) gram dengan harga Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala, setelah sampai dirumah Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam lemari TV dan Terdakwa langsung tidur, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa tepatnya di kamar Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan kembali di dalam lemari TV.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari TV,  kemudian pada saat Terdakwa duduk di teras rumah sekitar pukul 13.30 WITA datang Anggota Satnarkoba Polres Donggala dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta menanyakan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan Terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari TV, lalu Anggota Satnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan yang disaksiksan oleh Aparat Desa yaitu Saksi RUSLAN, lalu Anggota Satnarkoba Polres Donggala menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari TV serta menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa menuju kantor Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-90/V/KA/RH.04.00/2025/BNNK pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 13.15 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh. Fajar Bin Arsad yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 2744/NNF/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,8017 gram dan diberi nomor barang bukti 6358/2025/NNF milik Terdakwa MOH. FAJAR Bin ARSAD mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOH. FAJAR Bin ARSAD pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas,  “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi ke Palu untuk menghadiri acara syukuran keluarga Terdakwa di Pantoloan, kemudian setelah menghadiri acara syukuran tersebut Terdakwa pergi ke Kayumalue dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada orang yang tidak diketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1 (satu) gram dengan harga Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala, setelah sampai dirumah Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam lemari TV dan Terdakwa langsung tidur, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa tepatnya di kamar Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan kembali di dalam lemari TV.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari TV,  kemudian pada saat Terdakwa duduk di teras rumah sekitar pukul 13.30 WITA datang Anggota Satnarkoba Polres Donggala dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta menanyakan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan Terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari TV, lalu Anggota Satnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan yang disaksiksan oleh Aparat Desa yaitu Saksi RUSLAN, lalu Anggota Satnarkoba Polres Donggala menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari TV serta menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa menuju kantor Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-90/V/KA/RH.04.00/2025/BNNK pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 13.15 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh. Fajar Bin Arsad yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 2744/NNF/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,8017 gram dan diberi nomor barang bukti 6358/2025/NNF milik Terdakwa MOH. FAJAR Bin ARSAD mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya