Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
TAHARIN Alias PAPA ZOYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-529/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHARIN Alias PAPA ZOYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TAHARIN alias PAPA ZOYA setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024,  bertempat disekitaran gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu, gunung Desa Batusuya, gunung Desa Batusuya Go’o, gunung Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana" mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian dilakukan secara bersama-sama, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu yang telah disebutkan, awalnya bertempat di rumah  Saksi HAMDAN (terdakwa dalam perkara lain) Jl. Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat, Saksi RENAL (terdakwa dalam perkara terpisah) mengajak Terdakwa TAHARIN ALIAS PAPA ZOYA, Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara terpisah) Dan Saksi RAHMAN (DPO)  dengan tujuan mengambil Tiang Fiber Optik sambil dengan berkata “AYO SIAPA MAU IKUT ?” kemudian Terdakwa TAHARIN ALIAS PAPA ZOYA, Saksi ADRI Dan Saksi RAHMAN (DPO) menjawab “IYA SAYA IKUT” untuk mengambil Tiang Fiber Optik, di wilayah gunung Desa Kaliburu, dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max DN 8978 DN milik saksi M SALEH yang telah saksi RENAL dan saksi HAMDAN sewa sebelumnya dari saksi ZAENUDIN Saksi RENAL sebagai sopir, dengan membawa Saksi RAHMAN (DPO), Saksi ADRI dan Terdakwa TAHARIN ALIAS PAPA ZOYA ke lokasi tersebut, kemudian setibanya di lokasi mereka bergantian memanjat Tiang Viber Optik menggunakan tangga kemudian membuka kancingan kabel menggunakan Tang kemudian kabel tersebut dipindahkan ke Tiang Viber Optik lainnya yang berdekatan, lalu  Saksi RENAL ,Saksi RAHMAN (DPO), Saksi ADRI, menghancurkan coran pada Tiang Viber Optik menggunkan linggis, selanjutnya kami mengangkat dan memindahkan Tiang Viber Optik tersebut kemobil, kemudian dibawa kerumah saksi HAMDAN Jl. Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat sebanyak 16 batang Tiang; dan 1 Tiang Tertinggal digunung Desa Kalibiru

 

Kemudian, 7 hari berikutnya masih pada bulan Juni 2024 diwilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI, dengan menggunkan Mobil yang sama Saksi RENAL sebagai sopir, dengan membawa Saksi RAHMAN (DPO), Terdakwa TAHARIN ALIAS PAPA ZOYA, Saksi ADRI bergantian memanjat Tiang Viber Optik menggunakan tangga membuka kancingan kabel menggunakan Tang kemudian kabel tersebut dipindahkan ke Tiang Viber Optik lainnya yang berdekatan, lalu Saksi RENAL, Saksi RAHMAN (DPO), Saksi RENAL, Terdakwa TAHARIN ALIAS PAPA ZOYA, Saksi ADRI menghancurkan coran pada Tiang Viber Optik menggunkan linggis, selanjutnya kami mengangkat dan memindahkan Tiang Viber Optik tersebut ke kemobil kemudian dibawa kerumah saksi HAMDAN sehingga terkumpul 20 batang Tiang tanpa seizin dan sepengetahuan korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA;

Bahwa Seluruh tiang hasil pencurian tersebut sebanyak 56 Batang dijual kepada Saksi HAMDAN dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus  Ribu Rupiah) per-batangnya dengan total Rp.11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT FAMIKA / ALITA mengalami kerugian Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya