Dakwaan |
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa NADIR bin RAJID alias NADI bersama-sama dengan saksi YAYANG BIN ENDANG Alias YAYAN (Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 18:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palasu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.30 wita di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah, saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN datang ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN, kemudian terdakwa saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN “NADI KAMU KERJA DIMANA” lalu saksi terdakwa menjawab “SAYA KERJA DI TROMOL” lalu saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “SAYA JUGA MAU KE TROMOL JEMPUT SAYA DIRUMAHKU NANTI”. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN hendak pulang namun diperjalanan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN singgah dirumah sdr.UJANG lalu tidak lama kemudian terdakwa datang menjemput saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN untuk pergi ke Tromol dan terdakwa menanyakan “JADI KAU IKUT KE TRAMOL” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN jawab “JADI DUDUK SAJA DULU” kemudian terdakwa bertanya kembali “BAGAIMANA YAYAN JADI MAU PIGI?” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “JADI, MAKAN KITA DULU BARU PIGI”, setelah selesai makan sdr. UJANG bertanya kepada terdakwa “BERANI KAU AMBIL KAMBING” terdakwa menjawab “KAMBINGNYA SIAPA ITU” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN jawab “ITU KAMBINGNYA TANTE SARIPA TAPI UJANG YANG JAGA”. Kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN memanggil terdakwa keluar dari rumah sdr. UJANG.
- Setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN “KAMU YAYAN MASIH JADI KETRAMOL ATAU TIDAK?” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “KALAU KAU TIDAK BERANI BATEMAN SAYA AMBIL KAMBING ITU TERUS?” saksi NADIR mengatakan “TIDAK MAU SAYA AMBIL KAMBING ITU KARENA SAYA CUMAN PENDATANG DIPOMBEWE SINI” kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “TERUS KALAU KAU TIDAK BERANI AMBIL KAMBING ITU YANG ITU SAJA KITA MAINKAN”. lalu terdakwa menanyakan “APA ITU” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “ITU SAJA MESIN MOLENG” sambil menunjuk mesin moleng yang berada di pinggir jalan “KALAU KAU MAU SAYA TIDAK ADA MOTOR DIPAKE BAMUAT” kemudian terdakwa menjawab “KALAU KAMU BERANI KAMU SAJA YANG AMBIL” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “TAPI SAYA PAKE MOTORMU” dan terdakwa menjawab “KALAU ADA APA-APANYA JANGAN SANGKUT PAUTKAN SAYA” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan akan bertanggung jawab. Setelah itu terdakwa mengambil kunci ring pas dan kunci inggris didalam sadel sepeda motornya lalu saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa pergi ke tempat mesin moleng yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa membuka 4 (empat) baut mesin tersebut lalu setelah terbuka saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa mengangkat mesin ke atas sepeda motor Yamaha mio sporty warna hijau milik terdakwa kemudian menuju ke tempat pembeli besi tua (loakan) di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi sesampainya disana 1 (satu) unit mesin moleng merk FIGHTER warna merah biru ditimbang oleh saksi I KADEK PALGUNAYASA dengan berat 60 kg dihargai perkilonya Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wita datanglah pembeli besi tua dirumah saksi SUNARSO setelah itu besi tua dan mesin moleng ditimbang lalu dimasukkan ke dalam container. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN datang kerumah saksi SUNARSO dan menanyakan tentang mesin moleng yang pernah dijual kepada saksi I KADEK yang merupakan anaknya, saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “MINTA MAAF PAK, KALAU MASIH ADA MESIN MOLENG YANG SAYA JUAL DISINI SAYA MAU TEMBUS KEMBALI dan dijawab saksi SUNARSO “SAYA TIDAK TAU ITU BARANG KARENA SUDAH SAYA JUAL”.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mesin Moleng merk FIGHTER warna merah biru sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah dinikmati saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN bersama terdakwa untuk membeli sabu sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian untuk deposit judi online sejumlah Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) lalu membeli rokok sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk membeli bensin sejumlah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN yang mengambil barang milik saksi FEDRIK tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi FEDRIK mengakibatkan kerugian senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa NADIR bin RAJID alias NADI bersama-sama dengan saksi YAYANG BIN ENDANG Alias YAYAN (Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 18:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.30 wita di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah, saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN datang ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN, kemudian terdakwa saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN “NADI KAMU KERJA DIMANA” lalu saksi terdakwa menjawab “SAYA KERJA DI TROMOL” lalu saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “SAYA JUGA MAU KE TROMOL JEMPUT SAYA DIRUMAHKU NANTI”. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN hendak pulang namun diperjalanan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN singgah dirumah sdr.UJANG lalu tidak lama kemudian terdakwa datang menjemput saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN untuk pergi ke Tromol dan terdakwa menanyakan “JADI KAU IKUT KE TRAMOL” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN jawab “JADI DUDUK SAJA DULU” kemudian terdakwa bertanya kembali “BAGAIMANA YAYAN JADI MAU PIGI?” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “JADI, MAKAN KITA DULU BARU PIGI”, setelah selesai makan sdr. UJANG bertanya kepada terdakwa “BERANI KAU AMBIL KAMBING” terdakwa menjawab “KAMBINGNYA SIAPA ITU” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN jawab “ITU KAMBINGNYA TANTE SARIPA TAPI UJANG YANG JAGA”. Kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN memanggil terdakwa keluar dari rumah sdr. UJANG.
- Setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN “KAMU YAYAN MASIH JADI KETRAMOL ATAU TIDAK?” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “KALAU KAU TIDAK BERANI BATEMAN SAYA AMBIL KAMBING ITU TERUS?” saksi NADIR mengatakan “TIDAK MAU SAYA AMBIL KAMBING ITU KARENA SAYA CUMAN PENDATANG DIPOMBEWE SINI” kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “TERUS KALAU KAU TIDAK BERANI AMBIL KAMBING ITU YANG ITU SAJA KITA MAINKAN”. lalu terdakwa menanyakan “APA ITU” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN menjawab “ITU SAJA MESIN MOLENG” sambil menunjuk mesin moleng yang berada di pinggir jalan “KALAU KAU MAU SAYA TIDAK ADA MOTOR DIPAKE BAMUAT” kemudian terdakwa menjawab “KALAU KAMU BERANI KAMU SAJA YANG AMBIL” saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “TAPI SAYA PAKE MOTORMU” dan terdakwa menjawab “KALAU ADA APA-APANYA JANGAN SANGKUT PAUTKAN SAYA” dan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan akan bertanggung jawab. Setelah itu terdakwa mengambil kunci ring pas dan kunci inggris didalam sadel sepeda motornya lalu saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa pergi ke tempat mesin moleng yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa membuka 4 (empat) baut mesin tersebut lalu setelah terbuka saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN dan terdakwa mengangkat mesin ke atas sepeda motor Yamaha mio sporty warna hijau milik terdakwa kemudian menuju ke tempat pembeli besi tua (loakan) di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi sesampainya disana 1 (satu) unit mesin moleng merk FIGHTER warna merah biru ditimbang oleh saksi I KADEK PALGUNAYASA dengan berat 60 kg dihargai perkilonya Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wita datanglah pembeli besi tua dirumah saksi SUNARSO setelah itu besi tua dan mesin moleng ditimbang lalu dimasukkan ke dalam container. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN datang kerumah saksi SUNARSO dan menanyakan tentang mesin moleng yang pernah dijual kepada saksi I KADEK yang merupakan anaknya, saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN mengatakan “MINTA MAAF PAK, KALAU MASIH ADA MESIN MOLENG YANG SAYA JUAL DISINI SAYA MAU TEMBUS KEMBALI dan dijawab saksi SUNARSO “SAYA TIDAK TAU ITU BARANG KARENA SUDAH SAYA JUAL”.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mesin Moleng merk FIGHTER warna merah biru sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah dinikmati saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN bersama terdakwa untuk membeli sabu sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian untuk deposit judi online sejumlah Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) lalu membeli rokok sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk membeli bensin sejumlah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN yang mengambil barang milik saksi FEDRIK tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi FEDRIK mengakibatkan kerugian senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|