Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.Andi Nur Intan, SH MH
2.IDIL, S.H., M.H.
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
4.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
5.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/P.2.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nur Intan, SH MH
2IDIL, S.H., M.H.
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
4TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
5SUMARNI HASANUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Trans Palu Parigi Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 61,6825 (enam puluh satu koma enam delapan dua lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wita saat saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Terdakwa menyuruh Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG berangkat ke Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama EXEL Daftar Pencarian Saksi (DPS) di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu sekaligus menyuruh saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO membawa kendaraan roda empat mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Polisi DN 1999 XX dengan No Rangka MHRDD1750TJ500146 No. Mesin L12B35551684 milik Terdakwa untuk pemasangan variasi di Kota Palu, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO mengajak Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG berangkat bersama untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama EXEL, dari Toli toli dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat Tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 06:00 Wita.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.10 Wita saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG bertemu dengan EXEL di sebuah rumah di Kel. Kayumalue Ngapa Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, saat bertemu EXEL menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket kecil sabu kepada saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO untuk digunakan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG saat perjalanan pulang ke Tolitoli.
  • Bahwa selanjutnya 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat di simpan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO di samping kursi bagian depan sebelah kiri tempat duduknya dan 1 (satu) paket kecil sabu disimpan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO didalam Plastik pembungkus rokok Sampoerna disimpan didepan persenelen/tuas transmisi mobil Honda Brio warna kuning yang dikendarai saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG.
  • Bahwa sekira pukul 19.35 Wita dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning tersebut, Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG yang mengemudi dan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO duduk disamping pengemudi berangkat dari Kota Palu menuju Kab. Toli toli.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wita saat saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG singgah di Kios Jalan Trans PaluParigi Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala untuk membeli air minum, datanglah Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi MARTINUS, saksi RENDY REGIAN dan saksi TRIAYANTO PUTRA MORIK yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait adanya jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu asal Tolitoli yang menjemput barang Narkotika jenis sabu di Kayumalue Ngapa Kota Palu, mengamankan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG dan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO, lalu melakukan penggeledahan, menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat di di samping kursi bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam plastik pembungkus rokok Sampoerna disimpan didepan persenelen/tuas transmisi mobil, yang mana berdasarkan interogasi terhadap saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG menerangkan bahwa pemilik sabu tersebut adalah terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG serta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 09:15 Wita dirumah terdakwa Jl. Samratulangi No. 54 RT/RW 000/000 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kabupaten Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG adalah miliknya yang dibeli dari EXEL seharga Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dengan cara transfer melalui Brilink ke nomor rekening yang diberikan oleh EXEL yang terdakwa tidak ingat lagi, dengan tujuah untuk di jual, edarkan diBaolan Toli toli dan untuk jual beli Narkotika sabu terdakwa dibantu oleh saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG.
  • Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 61,6825 (enam puluh satu koma enam delapan dua lima) gram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0240 tanggal 13 Juli 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah) bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah)  sama sekali tidak memiliki izin resmi dari dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi berwenang lainnya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Trans Palu Parigi Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 61,6825 (enam puluh satu koma enam delapan dua lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi MARTINUS, saksi RENDY REGIAN dan saksi TRIAYANTO PUTRA MORIK, memperoleh informasi terkait adanya jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu asal Tolitoli yang akan menjemput barang Narkotika jenis sabu di Kayumalue Ngapa Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Polisi DN 1999 XX, sehingga atas dasar informasi tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan Penyelidikan dan setelah mengetahui Target Operasi (TO) sedang berada di Kayumalue Ngapa Kota Palu untuk mengambil Narkotika sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Polisi DN 1999 XX, Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pembuntutan hingga pada saat mobil tersebut berhenti di depan sebuah kios untuk membeli minum di Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala, Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung mengamankan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG pengemudi mobil dan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO yang berada didalam mobil, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat di simpan di samping kursi bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam plastik pembungkus rokok Sampoerna disimpan didepan persenelen/tuas transmisi mobil.
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG,  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menyuruh Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG berangkat ke Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama EXEL Daftar Pencarian Saksi (DPS) di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu, sekaligus menyuruh saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO membawa kendaraan roda empat mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Polisi DN 1999 XX dengan No Rangka MHRDD1750TJ500146 No. Mesin L12B35551684 milik Terdakwa untuk pemasangan variasi di Kota Palu, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO mengajak Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG berangkat bersama untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama EXEL, dari Toli toli dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat Tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 06:00 Wita.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.10 Wita saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG bertemu dengan EXEL di sebuah rumah di Kel. Kayumalue Ngapa Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, saat bertemu EXEL menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket kecil sabu kepada saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO untuk digunakan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG saat perjalanan pulang ke Tolitoli.
  • Bahwa selanjutnya 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan lembaran tisu warna putih dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tisu serta dilakban warna hitam dan cokelat di simpan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO di samping kursi bagian depan sebelah kiri tempat duduknya dan 1 (satu) paket kecil sabu disimpan saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO didalam Plastik pembungkus rokok Sampoerna disimpan didepan persenelen/tuas transmisi mobil Honda Brio warna kuning yang dikendarai saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG, yang kemudian ditemukan Anggota Ditrearkoba Polda Sulteng saat Penangkapan dan Penggeledahan.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO bersama Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG serta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 09:15 Wita dirumah terdakwa Jl. Samratulangi No. 54 RT/RW 000/000 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kabupaten Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah.
  • Bahwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah) bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah) sama sekali tidak memiliki izin resmi dari dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi berwenang lainnya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Bahwa Terdakwa HEBRIAN RAMADHANLY Alias USRO bersama MOH. IQBAL Bin RADEN SAING Alias BALLO dan Anak MOH. ZUL IKRAM Bin RAHMAT DAY LAMAKA Alias IKONG (masing masing diadili berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya