Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
SUPRIONO Alias DONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2770/P.2.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Alias DONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?Pertama  :

Bahwa Terdakwa SUPRIONO  alias DONAL,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Palu-Donggala, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang  Perbarengan Beberapa Perbuatan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Sesuatu Hak, Perikatan atau Pembebasan Hutang atau Yang Diperuntukkan sebagai Bukti Daripada Sesuatu Hal Dengan Maksud Untuk Memakai atau Menyuruh Orang Lain Memakai Surat Tersebut Seolah-Olah Isinya Benar dan Tidak Palsu berupa Akta Otentik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::

 

  • Berawal pada bulan Maret 2024 Terdakwa pulang dari Kalimatan setelah bekerja di Perusahaan batu bara ke Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala dan bekerja sebagai Sopir Truck di PT. BIL, selanjutnya Saksi FITNO mendatangi Terdakwa dan menyatakan hendak melamar pekerjaan di perusahaan akan tetapi Saksi FITNO tidak memiliki SIM BII, setelahnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi FITNO untuk mengurus SIM BII atas nama Saksi FITNO, selanjutnya Terdakwa memiliki ide untuk membuat SIM BII sendiri tanpa dikeluarkan oelh Kepolisian Republik Indonesia dengan cara membuat blangko dan selanjutnya Terdakwa memesan blangko tersebut melalui media online facebook dengan nama akun “TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD” secara Cash On Delivery (COD), selanjutnya seminggu kemudian barang COD yang Terdakwa mintakan datang akan tetapi Terdakwa menolaknya dikarenakan membutuhkan file data tersebut sehingga Terdakwa menolak COD tersebut dan meminta pemilik akun facebook “TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD” memberikan file terbaru, pada saat pemilik akun tersebut memberikan fienya baru Terdakwa membayarkan kepada kurir online tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi ke Percetakan Grafika Advertising yang berada di Jalan Kartika Kota Palu dan menemui Saksi RINA untuk mencetakkan Kota Palu dengan mengatakan “BISA KITA CETAKKAN INI SIM SAYA” dan Saksi RINA menjawab “BISA” selanjutnya Terdakwa mengirimkan file foto SIM milik Terdakwa kepada Saksi RINA untuk melakukan pencetakkan, selanjutnya Terdakwa mengambil hasil cetakkan SIM tidak asli tersebut di Percetakan Grafika Advertising dan melakukan pembayaran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), setelahnya Terdakwa pulang ke Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala, setelahnya Terdakwa menemui Saksi FITNO dan memperlihatkan hasil cetakkan SIM dari Percetakkan Grafika Advertising kepada Saksi FITNO dan Saksi FITNO menanyakan harga daripada SIM tersebut yang mana Terdakwa menjawab seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memintakan Saksi FITNO berupa data Foto Kartu Tanda Penduduk milik Saksi FITNO dan Foto setengah badan daripada Saksi FITNO juga berupa tanda tangan Saksi FITNO di kertas putih, setelahnya Saksi FITNO memberikan uang sebesar Rp275.000,00 dengan cara mentransfer uang eletronik (Aplikasi DANA), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA dan mengatakan “APAKAH BISA KITA EDIT FOTO SIM SAYA, DI UBAH DATANYA DAN FOTONYA” dan Saksi RINA menjawab “UNTUK MENGEDIT SAYA TIDAK BISA NAMUN KALAU UNTUK MENCETAK BISA”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi RINA dan menanyakan “APAKAH SAYA BISA DITOLONG” akan tetapi Saksi RINA menjawab “TIDAK BISA” dan Terdakwa menjawab kembali  dan membujuk Saksi RINA dengan mengatakan “KASIHANI SAYA” dan Saksi RINA menjawab “OK” selanjutnya Terdakwa mengedit File Foto SIM Terdakwa dan data yang ada dalamnya menjadi hilang, setelahnya Terdakwa mengirimkan file SIM dan data diri yang sudah kosong tersebut, selanjutnya Saksi RINA mengedit data tersebut dan mencetak SIM tidak asli tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin laminating merk V-Tec warna silver, 1 (satu) unit printer Canon G1020 warna hitam, 1 (satu) unit monitor komputer merk LG warna hitan, Kertas middle PVC ID CARD, kertas layer PVC ID CARD, selanjutnya setelah selesai Terdakwa mendatangi Saksi RITNA di Jalan Kartika Kota Palu dan memberikan uang sebesar Rp50.000,00 untuk upah cetak, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi FITNO dan memberikan 1 (satu) lembar SIM tidak asli kepada Saksi FITNO.
  • Selanjutnya 2 (dua) hari setelah Terdakwa memberikan SIM tidak asli tersebut kepada Saksi FITNO, yang mana Saksi FITNO kembali mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa dan mengatakan “ADA OM ARSUN MAU BIKIN SIM” setelahnya Terdakwa dan Saksi FITNO mendatangi rumah Saksi ARSUN yang berada di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelahnya Saksi ARSUN menanyakan “BISA KAMU BIKIN SIM BII” dan Terdakwa menjawab “YA BISA OM” dan Terdakwa meminta Foto KTP, Foto setengah badan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna Grey dan Cover Case warna hitam milik Terdakwa  dan tanda tangan Saksi ARSUN di kertas putih juga Saksi ARSUN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA dan mengatakan “BISA LAGI KITA EDIT SIM dan CETAK SIM” dan Saksi RINA menjawab “IYA BISA”, setelahnya Terdakwa mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan foto KTP dari Saksi ARSUN kepada Saksi RINA, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi RINA dan mengambil SIM tidak asli atas nama Saksi ARSUN, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi ARSUN dirumahnya dan menyerahkan SIM BII tidak asli tersebut kepada Saksi ARSUN.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi FINDRA dan menawarkan Saksi FINDRA SIM B II Umum dengan harga Rp150.000,00 dan Saksi FINDRA mengiyakan hal tersebut, setelahnya mengirimkan data berupa Terdakwa meminta Foto KTP, Foto setengah badan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna Grey dan Cover Case warna hitam milik Terdakwa  dan tanda tangan Saksi FINDRA, selanjutnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA, selanjutnya Terdakwa pergi ke Palu mengambil KTP tidak asli atas nama Saksi FINDRA ke Saksi RINA, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi FINDRA dan menyerahkannya kepada Saksi FINDRA.
  • Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saudara IRFAN melalui pesan Whatsapp dan menawarkan pembuatan SIM BII tidak asli dengan harga Rp150.000,00, selanjutnya Saudara IRFAN mengirimkan data berupa Foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saudara IRFAN, setelahnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA yang mana setelahnya Saksi RINA mencetakkan SIM BII tidak asli tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM B II tidak asli tersebut dari Saksi RINA, akan tetapi Saudara IRFAN tidak mau membayar nya sehingga Terdakwa menitipkan SIM BII tersebut  kepada Saksi RINA.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2024 Terdakwa menawarkan pembuatan SIM BII Umum kepada Saksi ZALDIN dengan harga Rp600.000,00, setelahnya Saksi ZALDIN mengirimkan data berupa Foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saksi ZALDIN, setelahnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA yang mana setelahnya Saksi RINA mencetakkan SIM BII tidak asli tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM B II tidak asli tersebut dari Saksi RINA di Jalan Kartini Kota Palu dan menyerahkannya kepada Saksi ZILDAN.
  • Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi KARNO dan Saudara HERMAN untuk membuat SIM tidak asli dengan harga Rp300.000,00 yang mana Saksi KARNO menyetujuinya, setelahnya Terdakwa meminta data berupa foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saksi KARNO dan Saudara HERMAN, setelahya Terdakwa memberikan data tersebut kepada Saksi RANI untuk melakukan pecetakkan SIM tidak asli tersebut, setelah SIM tidak asli tersebut berhasil dilakukan pencetakkan, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM tidak asli tersebut di Jalan Kartika Kota Palu dan membawa serta memberikannya kepada Saksi KARNO dan Saudara HERMAN.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2024 Saudara ERWIN memanggil Terdakwa untuk mendatangi rumah Saudara ERWIN, selanjutnya Saudara ERWIN menanyakan kepada Terdakwa “BERAPA KALAU BIKIN SIM B II UMUM” dan Terdakwa menjawab “TIGA RATUS LMA PULUH RIBU RUPIAH”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA akan tetapi Saksi RINA menjawab “SUDAH TIDAK BISA SAYA BANTU EDIT FOTO SIM NAMUN YANG BISA HANYA MENCETAK SAJA KARENA DIMARAHI BOSKU” selanjutnya pada saat yang sama Saksi FINDRA mendatangi Terdakwa dan memberikan data diri Saksi ASMAR untuk membuatkan SIM BII Umum, setelahnya Terdakwa mencari tempat Percetakan yang dapat melakukan pengeditan foto di Kota Donggala yang mana Terdakwa mendapatkan tempat pengeditan yaitu di Komputer X milik Saksi GITHA yang berada di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelahnya Terdakwa membujuk Saksi GITHA untuk melakukan pengeditan foto SIM, yang mana Saksi GITHA melakukan pengeditan dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Monitor Komputer merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk DAZUMBA warna hitam, 1 (satu) unit Keyboard merk BANDA warna Hitam, 1 (satu) Mouse warna hitam , setelahnya Saksi GITHA mengirimkan hasil editan tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna Gold san Case berwarna transparan dan melakukan pembayaran secara barcode QRIS kepada Saksi GITHA sebesar Rp20.000,00 yang mana Saksi GITHA melakukan pengeditan terhadap foto Saudara ERWIN dan Saksi ASMAR, setelah mendapatkan file Foto SIM tidak asli tersebut, Terdakwa mengirimkan hasil editan foto SIM tidak asli tersebut kepada Saksi RANI untuk melakukan pencetakan, selanjutnya setelah selesai Terdakwa mengambil hasil cetakan SIM tidak asli tersebut atas nama Saudara ERWIN dan Saksi ASMAR di Jalan Kartini Kota Palu dan selanjutnya memberikan kepada yang bersangkutan.
  • Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2024, Terdakwa mendatangi rumah Saksi INDRAWAN dalam rangka pesiar (silahturahmi lebaran), setelahnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi INDRAWAN untuk membuat SIM BII Umum dan pada saat yang sama Saudara ERWIN kembali menghubungi Terdakwa untuk membuatkan SIM atas nama Saudara RIKI yang merupakan kemenakan daripada Saudara ERWIN, setelahnya Terdakwa menghubungi Saksi GITHA dari Komputer X akan tetapi tidak mendapatkan respon sehingga menghubungi Akun Facebook TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD dan memintakan melakukan pengeditan Foto SIM dan pemilik akun menyetujui hal tersebut dan mengirimkan data foto SIM tidak asli tersebut melalui aplikasi messanger dan Terdakwa langsung memblokir Akun tersebut, setelahnya Terdakwa mengirimkan Foto SIM tidak asli atas nama Saudara RIKI dan Saksi INDRAWAN kepada Saksi RANI untuk melakukan pencetakkan, setelah selesai Terdakwa mengambil hasil cetakkan SIM tidak asli tersebut kepada Saksi RANI yang berada di Jalan Kartini Kota Palu dan memberikan hasil cetakkan SIM tidak asli atas nama Saudara RIKI kepada Saudara RIKI dan hasil cetakkan SIM tidak asli atas Saksi INDRAWAN kepada Saksi INDRAWAN, yang mana Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp300.000,00 dari Saksi INDRAWAN dan Rp150.000,00 dari Saudara RIKI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa SUPRIONO  alias DONAL,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Palu-Donggala, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang  Perbarengan Beberapa Perbuatan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Sesuatu Hak, Perikatan atau Pembebasan Hutang atau Yang Diperuntukkan sebagai Bukti Daripada Sesuatu Hal Dengan Maksud Untuk Memakai atau Menyuruh Orang Lain Memakai Surat Tersebut Seolah-Olah Isinya Benar dan Tidak Palsu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::

 

  • Berawal pada bulan Maret 2024 Terdakwa pulang dari Kalimatan setelah bekerja di Perusahaan batu bara ke Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala dan bekerja sebagai Sopir Truck di PT. BIL, selanjutnya Saksi FITNO mendatangi Terdakwa dan menyatakan hendak melamar pekerjaan di perusahaan akan tetapi Saksi FITNO tidak memiliki SIM BII, setelahnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi FITNO untuk mengurus SIM BII atas nama Saksi FITNO, selanjutnya Terdakwa memiliki ide untuk membuat SIM BII sendiri tanpa dikeluarkan oelh Kepolisian Republik Indonesia dengan cara membuat blangko dan selanjutnya Terdakwa memesan blangko tersebut melalui media online facebook dengan nama akun “TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD” secara Cash On Delivery (COD), selanjutnya seminggu kemudian barang COD yang Terdakwa mintakan datang akan tetapi Terdakwa menolaknya dikarenakan membutuhkan file data tersebut sehingga Terdakwa menolak COD tersebut dan meminta pemilik akun facebook “TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD” memberikan file terbaru, pada saat pemilik akun tersebut memberikan fienya baru Terdakwa membayarkan kepada kurir online tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi ke Percetakan Grafika Advertising yang berada di Jalan Kartika Kota Palu dan menemui Saksi RINA untuk mencetakkan Kota Palu dengan mengatakan “BISA KITA CETAKKAN INI SIM SAYA” dan Saksi RINA menjawab “BISA” selanjutnya Terdakwa mengirimkan file foto SIM milik Terdakwa kepada Saksi RINA untuk melakukan pencetakkan, selanjutnya Terdakwa mengambil hasil cetakkan SIM tidak asli tersebut di Percetakan Grafika Advertising dan melakukan pembayaran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), setelahnya Terdakwa pulang ke Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala, setelahnya Terdakwa menemui Saksi FITNO dan memperlihatkan hasil cetakkan SIM dari Percetakkan Grafika Advertising kepada Saksi FITNO dan Saksi FITNO menanyakan harga daripada SIM tersebut yang mana Terdakwa menjawab seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memintakan Saksi FITNO berupa data Foto Kartu Tanda Penduduk milik Saksi FITNO dan Foto setengah badan daripada Saksi FITNO juga berupa tanda tangan Saksi FITNO di kertas putih, setelahnya Saksi FITNO memberikan uang sebesar Rp275.000,00 dengan cara mentransfer uang eletronik (Aplikasi DANA), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA dan mengatakan “APAKAH BISA KITA EDIT FOTO SIM SAYA, DI UBAH DATANYA DAN FOTONYA” dan Saksi RINA menjawab “UNTUK MENGEDIT SAYA TIDAK BISA NAMUN KALAU UNTUK MENCETAK BISA”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi RINA dan menanyakan “APAKAH SAYA BISA DITOLONG” akan tetapi Saksi RINA menjawab “TIDAK BISA” dan Terdakwa menjawab kembali  dan membujuk Saksi RINA dengan mengatakan “KASIHANI SAYA” dan Saksi RINA menjawab “OK” selanjutnya Terdakwa mengedit File Foto SIM Terdakwa dan data yang ada dalamnya menjadi hilang, setelahnya Terdakwa mengirimkan file SIM dan data diri yang sudah kosong tersebut, selanjutnya Saksi RINA mengedit data tersebut dan mencetak SIM tidak asli tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin laminating merk V-Tec warna silver, 1 (satu) unit printer Canon G1020 warna hitam, 1 (satu) unit monitor komputer merk LG warna hitan, Kertas middle PVC ID CARD, kertas layer PVC ID CARD, selanjutnya setelah selesai Terdakwa mendatangi Saksi RITNA di Jalan Kartika Kota Palu dan memberikan uang sebesar Rp50.000,00 untuk upah cetak, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi FITNO dan memberikan 1 (satu) lembar SIM tidak asli kepada Saksi FITNO.
  • Selanjutnya 2 (dua) hari setelah Terdakwa memberikan SIM tidak asli tersebut kepada Saksi FITNO, yang mana Saksi FITNO kembali mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa dan mengatakan “ADA OM ARSUN MAU BIKIN SIM” setelahnya Terdakwa dan Saksi FITNO mendatangi rumah Saksi ARSUN yang berada di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelahnya Saksi ARSUN menanyakan “BISA KAMU BIKIN SIM BII” dan Terdakwa menjawab “YA BISA OM” dan Terdakwa meminta Foto KTP, Foto setengah badan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna Grey dan Cover Case warna hitam milik Terdakwa  dan tanda tangan Saksi ARSUN di kertas putih juga Saksi ARSUN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA dan mengatakan “BISA LAGI KITA EDIT SIM dan CETAK SIM” dan Saksi RINA menjawab “IYA BISA”, setelahnya Terdakwa mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan foto KTP dari Saksi ARSUN kepada Saksi RINA, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi RINA dan mengambil SIM tidak asli atas nama Saksi ARSUN, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi ARSUN dirumahnya dan menyerahkan SIM BII tidak asli tersebut kepada Saksi ARSUN.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi FINDRA dan menawarkan Saksi FINDRA SIM B II Umum dengan harga Rp150.000,00 dan Saksi FINDRA mengiyakan hal tersebut, setelahnya mengirimkan data berupa Terdakwa meminta Foto KTP, Foto setengah badan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna Grey dan Cover Case warna hitam milik Terdakwa  dan tanda tangan Saksi FINDRA, selanjutnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA, selanjutnya Terdakwa pergi ke Palu mengambil KTP tidak asli atas nama Saksi FINDRA ke Saksi RINA, setelahnya Terdakwa mendatangi Saksi FINDRA dan menyerahkannya kepada Saksi FINDRA.
  • Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saudara IRFAN melalui pesan Whatsapp dan menawarkan pembuatan SIM BII tidak asli dengan harga Rp150.000,00, selanjutnya Saudara IRFAN mengirimkan data berupa Foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saudara IRFAN, setelahnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA yang mana setelahnya Saksi RINA mencetakkan SIM BII tidak asli tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM B II tidak asli tersebut dari Saksi RINA, akan tetapi Saudara IRFAN tidak mau membayar nya sehingga Terdakwa menitipkan SIM BII tersebut  kepada Saksi RINA.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2024 Terdakwa menawarkan pembuatan SIM BII Umum kepada Saksi ZALDIN dengan harga Rp600.000,00, setelahnya Saksi ZALDIN mengirimkan data berupa Foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saksi ZALDIN, setelahnya Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Saksi RINA yang mana setelahnya Saksi RINA mencetakkan SIM BII tidak asli tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM B II tidak asli tersebut dari Saksi RINA di Jalan Kartini Kota Palu dan menyerahkannya kepada Saksi ZILDAN.
  • Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi KARNO dan Saudara HERMAN untuk membuat SIM tidak asli dengan harga Rp300.000,00 yang mana Saksi KARNO menyetujuinya, setelahnya Terdakwa meminta data berupa foto KTP, Foto setengah badan dan tanda tangan Saksi KARNO dan Saudara HERMAN, setelahya Terdakwa memberikan data tersebut kepada Saksi RANI untuk melakukan pecetakkan SIM tidak asli tersebut, setelah SIM tidak asli tersebut berhasil dilakukan pencetakkan, selanjutnya Terdakwa mengambil SIM tidak asli tersebut di Jalan Kartika Kota Palu dan membawa serta memberikannya kepada Saksi KARNO dan Saudara HERMAN.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2024 Saudara ERWIN memanggil Terdakwa untuk mendatangi rumah Saudara ERWIN, selanjutnya Saudara ERWIN menanyakan kepada Terdakwa “BERAPA KALAU BIKIN SIM B II UMUM” dan Terdakwa menjawab “TIGA RATUS LMA PULUH RIBU RUPIAH”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RINA akan tetapi Saksi RINA menjawab “SUDAH TIDAK BISA SAYA BANTU EDIT FOTO SIM NAMUN YANG BISA HANYA MENCETAK SAJA KARENA DIMARAHI BOSKU” selanjutnya pada saat yang sama Saksi FINDRA mendatangi Terdakwa dan memberikan data diri Saksi ASMAR untuk membuatkan SIM BII Umum, setelahnya Terdakwa mencari tempat Percetakan yang dapat melakukan pengeditan foto di Kota Donggala yang mana Terdakwa mendapatkan tempat pengeditan yaitu di Komputer X milik Saksi GITHA yang berada di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelahnya Terdakwa membujuk Saksi GITHA untuk melakukan pengeditan foto SIM, yang mana Saksi GITHA melakukan pengeditan dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Monitor Komputer merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk DAZUMBA warna hitam, 1 (satu) unit Keyboard merk BANDA warna Hitam, 1 (satu) Mouse warna hitam , setelahnya Saksi GITHA mengirimkan hasil editan tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna Gold san Case berwarna transparan dan melakukan pembayaran secara barcode QRIS kepada Saksi GITHA sebesar Rp20.000,00 yang mana Saksi GITHA melakukan pengeditan terhadap foto Saudara ERWIN dan Saksi ASMAR, setelah mendapatkan file Foto SIM tidak asli tersebut, Terdakwa mengirimkan hasil editan foto SIM tidak asli tersebut kepada Saksi RANI untuk melakukan pencetakan, selanjutnya setelah selesai Terdakwa mengambil hasil cetakan SIM tidak asli tersebut atas nama Saudara ERWIN dan Saksi ASMAR di Jalan Kartini Kota Palu dan selanjutnya memberikan kepada yang bersangkutan.
  • Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2024, Terdakwa mendatangi rumah Saksi INDRAWAN dalam rangka pesiar (silahturahmi lebaran), setelahnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi INDRAWAN untuk membuat SIM BII Umum dan pada saat yang sama Saudara ERWIN kembali menghubungi Terdakwa untuk membuatkan SIM atas nama Saudara RIKI yang merupakan kemenakan daripada Saudara ERWIN, setelahnya Terdakwa menghubungi Saksi GITHA dari Komputer X akan tetapi tidak mendapatkan respon sehingga menghubungi Akun Facebook TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD dan memintakan melakukan pengeditan Foto SIM dan pemilik akun menyetujui hal tersebut dan mengirimkan data foto SIM tidak asli tersebut melalui aplikasi messanger dan Terdakwa langsung memblokir Akun tersebut, setelahnya Terdakwa mengirimkan Foto SIM tidak asli atas nama Saudara RIKI dan Saksi INDRAWAN kepada Saksi RANI untuk melakukan pencetakkan, setelah selesai Terdakwa mengambil hasil cetakkan SIM tidak asli tersebut kepada Saksi RANI yang berada di Jalan Kartini Kota Palu dan memberikan hasil cetakkan SIM tidak asli atas nama Saudara RIKI kepada Saudara RIKI dan hasil cetakkan SIM tidak asli atas Saksi INDRAWAN kepada Saksi INDRAWAN, yang mana Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp300.000,00 dari Saksi INDRAWAN dan Rp150.000,00 dari Saudara RIKI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya