Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
KABUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1763/P.2.14.5/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

------ Bahwa Terdakwa KABUL pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Mengambil Barang Sesuatu Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan  Oleh Dua Orang Atau Lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WITA pada saat Terdakwa bekerja untuk mengisi air bersih di kapal tugboat yang sandar di wilayah Labuan Induk Kab. Donggala kemudian dihampiri oleh Sdra. Dadang yang masih dalam pencarian (DPO) dan Sdra. Dadang (DPO) mengatakan bahwa di perusahaan PT. Megah Batu Abadi tidak ada orang. Kemudian, Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) mendatangi perusahaan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor. Setelah sampainya Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) di area perusahaan PT. Megah Batu Abadi sekitar pukul 12.40 WITA mereka langsung menuju tempat tumpukan besi dan Terdakwa yang turun dari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor sedangkan Sdra. Dadang (DPO) menunggu diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor. Lalu, Terdakwa langsung mengambil tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya atau penjaga yang ada di perusahaan tersebut 4 (empat) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat masing-masing ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja milik perusahaan PT. Megah Batu Abadi yang kemudian Terdakwa naikkan ke sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor yang mereka kendarai dan bergegas pergi dari area perusahaan tetapi 1 (satu) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja Terdakwa simpan tidak jauh dengan lokasi perusahaan karena terlalu berat. Pada saat itu Saksi Zumran selaku operator panel crusher di perusahaan PT. Megah Batu Abadi melihat dan merekam aksi Terdakwa.
  • Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) menuju ke wilayah Laiba dan menjual besi-besi tersebut sebanyak 3 (tiga) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat masing-masing ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja ke toko besi loakan milik Sdra. Steven yang diterima dan ditimbang oleh Saksi Trisnawati yang beratnya sekitar 54 (lima puluh empat) kilo gram dengan harga per kilo Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus) sehingga total harga besi tersebut yaitu Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu) yang kemudian Terdakwa bagi dengan Sdra. Dadang (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa belanjakan sebungkus rokok. Untuk sisa 1 (satu) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja yang Terdakwa ambil diamankan di Mako polsek Labuan.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut perusahaan PT. Megah Batu Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). ------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.—

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

------ Bahwa Terdakwa KABUL pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair diatas, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WITA pada saat Terdakwa bekerja untuk mengisi air bersih di kapal tugboat yang sandar di wilayah Labuan Induk Kab. Donggala kemudian dihampiri oleh Sdra. Dadang yang masih dalam pencarian (DPO) dan Sdra. Dadang (DPO) mengatakan bahwa di perusahaan PT. Megah Batu Abadi tidak ada orang. Kemudian, Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) mendatangi perusahaan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor. Setelah sampainya Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) di area perusahaan PT. Megah Batu Abadi sekitar pukul 12.40 WITA mereka langsung menuju tempat tumpukan besi dan Terdakwa yang turun dari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor sedangkan Sdra. Dadang (DPO) menunggu diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor. Lalu, Terdakwa langsung mengambil tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya atau penjaga yang ada di perusahaan tersebut 4 (empat) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat masing-masing ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja milik perusahaan PT. Megah Batu Abadi dengan maksud untuk Terdakwa miliki yang kemudian Terdakwa naikkan ke sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih tanpa plat nomor yang mereka kendarai dan bergegas pergi dari area perusahaan tetapi 1 (satu) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja Terdakwa simpan tidak jauh dengan lokasi perusahaan karena terlalu berat. Pada saat itu Saksi Zumran selaku operator panel crusher di perusahaan PT. Megah Batu Abadi melihat dan merekam aksi Terdakwa.
  • Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa dan Sdra. Dadang (DPO) menuju ke wilayah Laiba dan menjual besi-besi tersebut sebanyak 3 (tiga) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat masing-masing ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja ke toko besi loakan milik Sdra. Steven yang diterima dan ditimbang oleh Saksi Trisnawati yang beratnya sekitar 54 (lima puluh empat) kilo gram dengan harga per kilo Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus) sehingga total harga besi tersebut yaitu Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu) yang kemudian Terdakwa bagi dengan Sdra. Dadang (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa belanjakan sebungkus rokok. Untuk sisa 1 (satu) lembar besi ayakan kreser batu dengan ukuran 170 cm x 70 cm dengan berat ±18 kilo gram dengan ciri-ciri terbuat dari besi baja yang Terdakwa ambil diamankan di Mako polsek Labuan.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut perusahaan PT. Megah Batu Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). ------------------------------------

 

-- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya