Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
FAHRIN Bin TAHIR Alias PAPA DEVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/P.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIN Bin TAHIR Alias PAPA DEVIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FAHRIN Bin TAHIR Alias PAPA DEVIA, pada hari Jumat pada tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di gerbang SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 18.40 Wita terdakwa berangkat dari Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM hendak pergi ke huntap yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA (istri terdakwa) yang beralamat di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa bertemu dengan Anak DEVIA NUR ZAHIRA lalu terdakwa mengajak anak DEVIA NUR ZAHIRA untuk ikut pulang ke huntap dengan cara berboncengan. Selanjutnya pada saat terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA tiba di huntap, ternyata pintu dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa mengintip melalui jendela depan dan melihat TV yang berada diruang tengah sudah tidak ada, lalu terdakwa menanyakan hal tersebut kepada anak DEVIA NUR ZAHIRA dan anak DEVIA NUR ZAHIRA menyatakan bahwa tidak mengetahuinya. Selanjutnya terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat F1 pergi menemui korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang sedang berada ditempat kerjanya di PLTU Palu III di Desa Lero Kabupaten Donggala. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA lalu menanyakan terkait keberadaan TV dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, sehingga terdakwa emosi lalu memukul korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan tangan kanan yang terkepal ke arah pelipis sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, kemudian anak DEVIA NUR ZAHIRA melerai terdakwa dan korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah itu terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA pulang ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wita anak DEVIA NUR ZAHIRA menyampaikan bahwa ia pernah melihat foto korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA bersama dengan pria lain di handphone milik korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa langsung merasa emosi dan memiliki niat untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 05.30 Wita sebelum terdakwa hendak pergi ke tempat kerjanya di Samel Kayu di Desa Dalaka, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 30cm dengan tujuan akan digunakan untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM pergi ke tempat kerjanya dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 30cm yang diletakkan dipijakan kaki sepeda motor. Sesampainya terdakwa ditempat kerjanya tidak ada pembongkaran kayu sehingga terdakwa hendak Kembali pulang. Kemudian pada saat diperjalanan pulang, terdakwa melihat korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sedang duduk di sepeda motor Honda merk Genio warna hitam DN 6588 JM setelah mengantar anak NUR MIFTAHUL ILMI di SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian terdakwa langsung memberhentikan dan memarkir sepeda motornya tepat disebelah kanan sepeda motor Honda Genio Warna Hitam DN 6588 JM milik korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang terletak dipijakan sepeda motor lalu terdakwa dari arah depan langsung menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu masih keadaan duduk di sepeda motornya dengan cara mengayunkan sebilah parang dengan tangan kanan kearah dada sebelah kanan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu juga disaksikan secara langsung oleh Saksi DARMAN Alias MAN, Saksi ALISTAR Alias LISTAR yang berusaha melerai dengan cara meneriaki terdakwa. Setelah itu terdakwa Kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya dengan tangan kanan kearah bagian perut sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dan mengenai pinggang sebelah kiri korban Alm. FISKANAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sudah dalam posisi berdiri. Kemudian terdakwa kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya kearah korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, lalu korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA menangkap parang tersebut dengan ke-2 (dua) tangannya kemudian korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA tersungkur di tanah yang pada saat itu disaksikan juga oleh anak NUR MIFTAHUL ILMI. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa parang dengan mengendarai sepeda motor honda beat F1 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7203103108180004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala a.n Drs. TAUFIK, M.M yang menyatakan bahwa FAHRIN sebagai kepala keluarga, FISKA sebagai isteri, DEVIA NUR ZAHIRA dan NUR MUFTAHUL ILMI sebagai anak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya Kecamatan Sindue Nomor: 445/800-574/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/ XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang periksa dan ditandatangani oleh dr. Windy Mentari, telah memeriksa seorang Perempuan Bernama FISKA, dengan kesimpulan “Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur dua puluh delapan tahun, Didapatkan luka benda tajam berupa luka tusuk di bagian atas samping kanan payudara dengan perdarahan aktif, dasar rongga paru dan punggung samping kin dengan perdarahan aktif, dasar otot. Didapatkan luka benda tajam berupa luka ini di punggung samping kiri, punggung kiri bawah, jari tengah tangan kiri jari telunjuk tangan kiri. Waktu kematian diperkirakan kurang dari 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian orang ini diduga karena perdarahan dan luka dalam paru”.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal Kecamatan Sindue Desa Lero Tatari Nomor: 145/516/SKMnl./KD-LT/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa a.n Umurjin, yang menyatakan bahwa “FISKA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 do Desa Lero Tatari dan dikebumikan pada haro itu juga di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 340 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FAHRIN Bin TAHIR Alias PAPA DEVIA, pada hari Jumat pada tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di gerbang SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 18.40 Wita terdakwa berangkat dari Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM hendak pergi ke huntap yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA (istri terdakwa) yang beralamat di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa bertemu dengan Anak DEVIA NUR ZAHIRA lalu terdakwa mengajak anak DEVIA NUR ZAHIRA untuk ikut pulang ke huntap dengan cara berboncengan. Selanjutnya pada saat terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA tiba dihuntap, ternyata pintu dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa mengintip melalui jendela depan dan melihat TV yang berada diruang tengah sudah tidak ada, lalu terdakwa menanyakan hal tersebut kepada anak DEVIA NUR ZAHIRA dan anak DEVIA NUR ZAHIRA menyatakan bahwa tidak mengetahuinya. Selanjutnya terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat F1 pergi menemui korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang sedang berada ditempat kerjanya di PLTU Palu III di Desa Lero Kabupaten Donggala. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA lalu menanyakan terkait keberadaan TV dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, sehingga terdakwa emosi lalu memukul korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan tangan kanan yang terkepal kearah pelipis sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, kemudian anak DEVIA NUR ZAHIRA melerai terdakwa dan korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah itu terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA pulang ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wita anak DEVIA NUR ZAHIRA menyampaikan bahwa ia pernah melihat foto korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA bersama dengan pria lain di handphone milik korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa langsung merasa emosi dan memiliki niat untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 05.30 Wita sebelum terdakwa hendak pergi ke tempat kerjanya di Samel Kayu di Desa Dalaka, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 30cm dengan tujuan akan digunakan untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM pergi ke tempat kerjanya dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 30cm yang diletakkan dipijakan kaki sepeda motor. Sesampainya terdakwa ditempat kerjanya tidak ada pembongkaran kayu sehingga terdakwa hendak Kembali pulang. Kemudian pada saat diperjalanan pulang, terdakwa melihat korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sedang duduk di sepeda motor Honda merk Genio warna hitam DN 6588 JM setelah mengantar anak NUR MIFTAHUL ILMI di SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian terdakwa langsung memberhentikan dan memarkir sepeda motornya tepat disebelah kanan sepeda motor Honda Genio Warna Hitam DN 6588 JM milik korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang terletak dipijakan sepeda motor lalu terdakwa dari arah depan langsung menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu masih keadaan duduk di sepeda motornya dengan cara mengayunkan sebilah parang dengan tangan kanan kearah dada sebelah kanan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu juga disaksikan secara langsung oleh Saksi DARMAN Alias MAN, Saksi ALISTAR Alias LISTAR yang berusaha melerai dengan cara meneriaki terdakwa. Setelah itu terdakwa Kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya dengan tangan kanan kearah bagian perut sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dan mengenai pinggang sebelah kiri korban Alm. FISKANAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sudah dalam posisi berdiri. Kemudian terdakwa kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya kearah korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, lalu korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA menangkap parang tersebut dengan ke-2 (dua) tangannya kemudian korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA tersungkur di tanah yang pada saat itu disaksikan juga oleh anak NUR MIFTAHUL ILMI. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa parang dengan mengendarai sepeda motor honda beat F1 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7203103108180004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala a.n Drs. TAUFIK, M.M yang menyatakan bahwa FAHRIN sebagai kepala keluarga, FISKA sebagai isteri, DEVIA NUR ZAHIRA dan NUR MUFTAHUL ILMI sebagai anak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya Kecamatan Sindue Nomor: 445/800-574/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/ XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang periksa dan ditandatangani oleh dr. Windy Mentari, telah memeriksa seorang Perempuan Bernama FISKA, dengan kesimpulan “Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur dua puluh delapan tahun, Didapatkan luka benda tajam berupa luka tusuk di bagian atas samping kanan payudara dengan perdarahan aktif, dasar rongga paru dan punggung samping kin dengan perdarahan aktif, dasar otot. Didapatkan luka benda tajam berupa luka ins di punggung samping kiri, punggung kiri bawah, jari tengah tangan kiri jari telunjuk tangan kiri Waktu kematian diperkirakan kurang dari 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian orang ini diduga karena perdarahan dan luka dalam paru”.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal Kecamatan Sindue Desa Lero Tatari Nomor: 145/516/SKMnl./KD-LT/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa a.n Umurjin, yang menyatakan bahwa “FISKA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 do Desa Lero Tatari dan dikebumikan pada haro itu juga di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa FAHRIN Bin TAHIR Alias PAPA DEVIA, pada hari Jumat pada tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di gerbang SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 18.40 Wita terdakwa berangkat dari Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM hendak pergi ke huntap yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA (istri terdakwa) yang beralamat di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa bertemu dengan Anak DEVIA NUR ZAHIRA lalu terdakwa mengajak anak DEVIA NUR ZAHIRA untuk ikut pulang ke huntap dengan cara berboncengan. Selanjutnya pada saat terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA tiba dihuntap, ternyata pintu dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa mengintip melalui jendela depan dan melihat TV yang berada diruang tengah sudah tidak ada, lalu terdakwa menanyakan hal tersebut kepada anak DEVIA NUR ZAHIRA dan anak DEVIA NUR ZAHIRA menyatakan bahwa tidak mengetahuinya. Selanjutnya terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat F1 pergi menemui korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang sedang berada ditempat kerjanya di PLTU Palu III di Desa Lero Kabupaten Donggala. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA lalu menanyakan terkait keberadaan TV dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, sehingga terdakwa emosi lalu memukul korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan tangan kanan yang terkepal kearah pelipis sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, kemudian anak DEVIA NUR ZAHIRA melerai terdakwa dan korban Alm. FISKAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah itu terdakwa dan anak DEVIA NUR ZAHIRA pulang ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wita anak DEVIA NUR ZAHIRA menyampaikan bahwa ia pernah melihat foto korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA bersama dengan pria lain di handphone milik korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa langsung merasa emosi dan memiliki niat untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 05.30 Wita sebelum terdakwa hendak pergi ke tempat kerjanya di Samel Kayu di Desa Dalaka, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 30cm dengan tujuan akan digunakan untuk membunuh korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Beat F1 warna hitam DN 2278 JM pergi ke tempat kerjanya dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 30cm yang diletakkan dipijakan kaki sepeda motor. Sesampainya terdakwa ditempat kerjanya tidak ada pembongkaran kayu sehingga terdakwa hendak Kembali pulang. Kemudian pada saat diperjalanan pulang, terdakwa melihat korban Alm. FISKYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sedang duduk di sepeda motor Honda merk Genio warna hitam DN 6588 JM setelah mengantar anak NUR MIFTAHUL ILMI di SDN 9 Dalaka di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Kemudian terdakwa langsung memberhentikan dan memarkir sepeda motornya tepat disebelah kanan sepeda motor Honda Genio Warna Hitam DN 6588 JM milik korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang terletak dipijakan sepeda motor lalu terdakwa dari arah depan langsung menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu masih keadaan duduk di sepeda motornya dengan cara mengayunkan sebilah parang dengan tangan kanan kearah dada sebelah kanan korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu juga disaksikan secara langsung oleh Saksi DARMAN Alias MAN, Saksi ALISTAR Alias LISTAR yang berusaha melerai dengan cara meneriaki terdakwa. Setelah itu terdakwa Kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya dengan tangan kanan kearah bagian perut sebelah kiri korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dan mengenai pinggang sebelah kiri korban Alm. FISKANAYA Alias ECE Alias MAMA DEVIA yang pada saat itu sudah dalam posisi berdiri. Kemudian terdakwa kembali menusuk korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA dengan cara mengayunkan parangnya kearah korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA, lalu korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA menangkap parang tersebut dengan ke-2 (dua) tangannya kemudian korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA tersungkur di tanah yang pada saat itu disaksikan juga oleh anak NUR MIFTAHUL ILMI. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa parang dengan mengendarai sepeda motor honda beat F1 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7203103108180004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala a.n Drs. TAUFIK, M.M yang menyatakan bahwa FAHRIN sebagai kepala keluarga, FISKA sebagai isteri, DEVIA NUR ZAHIRA dan NUR MUFTAHUL ILMI sebagai anak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya Kecamatan Sindue Nomor: 445/800-574/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/ XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang periksa dan ditandatangani oleh dr. Windy Mentari, telah memeriksa seorang Perempuan Bernama FISKA, dengan kesimpulan “Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur dua puluh delapan tahun, Didapatkan luka benda tajam berupa luka tusuk di bagian atas samping kanan payudara dengan perdarahan aktif, dasar rongga paru dan punggung samping kin dengan perdarahan aktif, dasar otot. Didapatkan luka benda tajam berupa luka ins di punggung samping kiri, punggung kiri bawah, jari tengah tangan kiri jari telunjuk tangan kiri Waktu kematian diperkirakan kurang dari 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian orang ini diduga karena perdarahan dan luka dalam paru”.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban Alm. FISKAYANA Alias ECE Alias MAMA DEVIA meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal Kecamatan Sindue Desa Lero Tatari Nomor: 145/516/SKMnl./KD-LT/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa a.n Umurjin, yang menyatakan bahwa “FISKA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 do Desa Lero Tatari dan dikebumikan pada haro itu juga di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pihak Dipublikasikan Ya