Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4.FAISAL RAMADHAN, S.H.
ARFID Alias AFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/P.2.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFID Alias AFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa ARFID ALIAS AFI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekitar pukul 14.50 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa ARFID ALIAS AFI pergi ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa beli menjadi 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu siap edar yang mana per paketnya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun III, RT/RW 011/003, Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan pada saat Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal  membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga sisa Narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa tersisa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ABD ASYHAR dan Saksi ERWIN bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Setelah itu sekira pukul 14.50 WITA, Saksi ABD ASHYAR dan Saksi ERWIN mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3892 (nol koma tiga delapan sembilan dua) Gram;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang;
  • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0089 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 100
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0093.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa ia Terdakwa ARFID ALIAS AFI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekitar pukul 14.50 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ABD ASYHAR dan Saksi ERWIN bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 14.50 WITA, Saksi ABD ASHYAR dan Saksi ERWIN mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3892 (nol koma tiga delapan sembilan dua) Gram;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang;
  • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0089 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 100
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0093.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/45/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 06 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. ARFID ALIAS AFI, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya