Dakwaan |
KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa ANDERSON Alias ANTE pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Terdakwa bersama dengan Saksi RIZWAN alias IWAN berada di sebuah kebun coklat memanen hasil kebun coklat tersebut, setelah Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN selesai memanen coklat dan beristirahat, Saksi RIZWAN alias IWAN mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kebun tersebut dengan menggunakan perlengkapan alat hisap sabu yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik tiga batang yang telah ada.
- Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN bersama – sama menuju Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi untuk menjual coklat. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita setelah Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN tiba di Desa Gimpu dan menjual coklat, Saksi RIZWAN Alias IWAN meminta Terdakwa untuk menemani Saksi RIZWAN Alias IWAN ke Kota Palu karena jarak perjalanan yang cukup jauh.
- Selanjutnya sebelum sampai Kota Palu, Terdakwa meminta untuk turun dan menunggu di rumah keluarga Terdakwa yang bertempat di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu Saksi RIZWAN alias IWAN pergi melanjutkan perjalanan sendiri menuju ke Kota Palu sendiri tanpa memberitahukan tujuannya. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa di jemput oleh Saksi RIZWAN alias IWAN di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN bersama-sama pulang menuju Kecamatan Kulawi Selatan.
- Selanjutnya, di tengah perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN memutuskan untuk beristirahat di halte tepatnya di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sembari beristirahat Saksi RIZWAN alias IWAN mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaketnya lalu bersama-sama Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat bong yang ada di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN membuang alat bong dan pergi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Kemudian sekitar pukul 00.10 Wita dalam perjalanan pulang di jalan anggota satresnarkoba polres sigi datang menghampiri dengan menunjukan surat tugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan 25 (dua puluh lima) paket sabu di dalam pembungkus rokok La Bold yang dibungkus menggunakan cover bag warna hitam di dalam kantong celana milik Saksi RIZWAN Alias IWAN yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat yang juga merupakan milik Saksi RIZWAN alias IWAN yang disimpan di dalam kantong celana Saksi RIZWAN alias IWAN. Lalu saat dilakukan introgasi diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Saksi RIZWAN Alias IWAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/305/VIII/Res.4.2/2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 9 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.Mkes. dapat disimpulkan yang terperiksa ANDERSON Alias ANTE “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa ANDERSON Alias ANTE tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
|
|
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANDERSON Alias ANTE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Terdakwa bersama dengan Saksi RIZWAN alias IWAN berada di sebuah kebun coklat memanen hasil kebun coklat tersebut, setelah Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN selesai memanen coklat dan beristirahat, Saksi RIZWAN alias IWAN mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kebun tersebut dengan menggunakan perlengkapan alat hisap sabu yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik tiga batang yang telah ada.
- Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN bersama – sama menuju Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi untuk menjual coklat. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita setelah Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN tiba di Desa Gimpu dan menjual coklat, Saksi RIZWAN Alias IWAN meminta Terdakwa untuk menemani Saksi RIZWAN Alias IWAN ke Kota Palu karena jarak perjalanan yang cukup jauh.
- Selanjutnya sebelum sampai Kota Palu, Terdakwa meminta untuk turun dan menunggu di rumah keluarga Terdakwa yang bertempat di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu Saksi RIZWAN alias IWAN pergi melanjutkan perjalanan sendiri menuju ke Kota Palu sendiri tanpa memberitahukan tujuannya. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa di jemput oleh Saksi RIZWAN alias IWAN di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN bersama-sama pulang menuju Kecamatan Kulawi Selatan.
- Selanjutnya, di tengah perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN memutuskan untuk beristirahat di halte tepatnya di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sembari beristirahat Saksi RIZWAN alias IWAN mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaketnya lalu bersama-sama Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat bong yang ada di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN membuang alat bong dan pergi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Kemudian sekitar pukul 00.10 Wita dalam perjalanan pulang di jalan anggota satresnarkoba polres sigi datang menghampiri dengan menunjukan surat tugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa dan Saksi RIZWAN alias IWAN. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan 25 (dua puluh lima) paket sabu di dalam pembungkus rokok La Bold yang dibungkus menggunakan cover bag warna hitam di dalam kantong celana milik Saksi RIZWAN Alias IWAN yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat yang juga merupakan milik Saksi RIZWAN alias IWAN yang disimpan di dalam kantong celana Saksi RIZWAN alias IWAN. Lalu saat dilakukan introgasi diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Saksi RIZWAN Alias IWAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/305/VIII/Res.4.2/2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 9 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.Mkes. dapat disimpulkan yang terperiksa ANDERSON Alias ANTE “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa ANDERSON Alias ANTE tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
|
|