Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Toaya Ahmad Gandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Toaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Gandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.279.972,00
Petitum
  1.  

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

  1.  

Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

  1.  

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.279.972 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP Nomor : 22/Kec/Sind/II/2023 An.Ahmad Gandi yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.

  1.  

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SP Nomor : 22/Kec/Sind/II/2023 An.Ahmad Gandi

  1.  

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak