Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
PATIMA BINTI CACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-149/P.2.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATIMA BINTI CACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa Patima Binti Caco, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pantoloan Kec. Palu Utara Kota Palu atau atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Kota Palu, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut oleh karena dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan karena tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 ( lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 06.00 wita tersangka pergi ke Desa Rerang, Kec. Dampelas naik motor sendiri menuju ke rumah Sdr.ANWAR sopir angkutan Palu – Pantai Barat, untuk menyampaikan bahwa tersangka mau menumpang ke Palu dan tersangka akan menunggu jemputannya di rumahnya di desa Ponggerang. Sekitar pukul 07.30 wita mobil angkutan menjemput tersangka di depan rumah, tersangka pun naik mobil tersebut yang tersangka tidak tahu namanya mobil dan merek apa, berwarna merah. Pada waktu itu tersangka ke Palu untuk melihat sanak saudara sedang sakit yang tinggal tidak jauh dari pasar Inpres Manonda Palu dan juga sekalian tersangka belanja barang untuk kiosnya di Ponggerang. Sekitar pukul 12.00 wita tiba di Palu dan tersangka minta diturunkan di Pasar Inpres, tersangka berpesan kepada sopir untuk jemput kembali di tempat itu, mobilpun pergi mengantar penumpang lainnya lalu tersangka berjalan kaki menuju rumah sanak keluarga yang berada di dalam lorong, setelah bertemu keluarga tersangka sempat keluar untuk berbelanja barang campuran untuk kios. Sekitar pukul 16.00 wita tersangka dijemput di tempat yang sama untuk pulang kembali ke desa Ponggerang. Dalam perjalanan, kendaraan yang tersangka tumpangi berhenti di tanjakan flyover (jembatan penyeberangan kontainer) Pantoloan karena ada penumpang yang minta singgah di penjual somay yang ramai di sekitar jembatan. Penumpangpun segera turun termasuk sopir, dan tersangka juga mau turun, tetapi tiba-tiba datang 2 (dua) orang langsung bertanya, “mana nama LINDA, katanya naik mobil ini ?” tersangka jawab “tidak tahu” lalu orang itu ke belakang mobil tidak lama kembali temui tersangka sambil berkata “bunda bayar saja ini bahanku” tersangka tanya “apa itu” dijawab “sabu, lima ribu saja, coba jual di kampung” tersangka bilang “takut saya, tidak ada juga uangku”. Orang itu membujuk tersangka, salah seorang temannya sempat membuka tas tersangka di bangku mobil dan dilihat ada uang sambil mengatakan “ini ada uang” tersangka katakan “itu bukan uang saya, mau dibayarkan utang”. Orang itu terus membujuk tersangka “ambil saja bunda, untung kita ini” tersangka bilang “itu uang cuma tiga juta, mau dipakai bayar utang”, lalu orang itu katakan “bawa kemari saja, ini bahan” akhirnya tersangka berpikiran dari pada uang diambil percuma lebih baik tersangka coba-coba saja ambil dan jual nanti di kampung. Namun waktu itu tersangka tidak melihat sabu yang dia maksud karena dililit lakban hitam, lalu tersangka selipkan di rambutnya. Setelah itu tersangka pun sempat turun makan somay bersama penumpang lainnya, sekitar 30 menit berada disitu, mobilpun melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor : LHU.103.K.05.16.24.0226 tanggal 26 Okotober 2024 menyatakan Nomor Kode Sampel 24.103.11.16.05.0230.K mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika pada
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

 

---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

       

Kedua

-------Bahwa Terdakwa Patima Binti Caco, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Labuan Salumbone Kec. Labuan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebehi 5 ( lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 06.00 wita tersangka pergi ke Desa Rerang, Kec. Dampelas naik motor sendiri menuju ke rumah Sdr.ANWAR sopir angkutan Palu – Pantai Barat, untuk menyampaikan bahwa tersangka mau menumpang ke Palu dan tersangka akan menunggu jemputannya di rumahnya di desa Ponggerang. Sekitar pukul 07.30 wita mobil angkutan menjemput tersangka di depan rumah, tersangka pun naik mobil tersebut yang tersangka tidak tahu namanya mobil dan merek apa, berwarna merah. Pada waktu itu tersangka ke Palu untuk melihat sanak saudara sedang sakit yang tinggal tidak jauh dari pasar Inpres Manonda Palu dan juga sekalian tersangka belanja barang untuk kiosnya di Ponggerang. Sekitar pukul 12.00 wita tiba di Palu dan tersangka minta diturunkan di Pasar Inpres, tersangka berpesan kepada sopir untuk jemput kembali di tempat itu, mobilpun pergi mengantar penumpang lainnya lalu tersangka berjalan kaki menuju rumah sanak keluarga yang berada di dalam lorong, setelah bertemu keluarga tersangka sempat keluar untuk berbelanja barang campuran untuk kios. Sekitar pukul 16.00 wita tersangka dijemput di tempat yang sama untuk pulang kembali ke desa Ponggerang. Dalam perjalanan, kendaraan yang tersangka tumpangi berhenti di tanjakan flyover (jembatan penyeberangan kontainer) Pantoloan karena ada penumpang yang minta singgah di penjual somay yang ramai di sekitar jembatan. Penumpangpun segera turun termasuk sopir, dan tersangka juga mau turun, tetapi tiba-tiba datang 2 (dua) orang langsung bertanya, “mana nama LINDA, katanya naik mobil ini ?” tersangka jawab “tidak tahu” lalu orang itu ke belakang mobil tidak lama kembali temui tersangka sambil berkata “bunda bayar saja ini bahanku” tersangka tanya “apa itu” dijawab “sabu, lima ribu saja, coba jual di kampung” tersangka bilang “takut saya, tidak ada juga uangku”. Orang itu membujuk tersangka, salah seorang temannya sempat membuka tas tersangka di bangku mobil dan dilihat ada uang sambil mengatakan “ini ada uang” tersangka katakan “itu bukan uang saya, mau dibayarkan utang”. Orang itu terus membujuk tersangka “ambil saja bunda, untung kita ini” tersangka bilang “itu uang cuma tiga juta, mau dipakai bayar utang”, lalu orang itu katakan “bawa kemari saja, ini bahan” akhirnya tersangka berpikiran dari pada uang diambil percuma lebih baik tersangka coba-coba saja ambil dan jual nanti di kampung. Namun waktu itu tersangka tidak melihat sabu yang dia maksud karena dililit lakban hitam, lalu tersangka selipkan di rambutnya. Setelah itu tersangka pun sempat turun makan somay bersama penumpang lainnya, sekitar 30 menit berada disitu, mobilpun melanjutkan perjalanan. Sekitar 15 menit perjalanan tiba-tiba mobil yang tersangka tumpangi diberhentikan oleh saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG (anggota Polisi Polres Donggala), tersangka pun menjadi was-was, sopir disuruh mengarahkan kendaraan ke kantor Polisi Labuan. Kemduain saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG beberapa orang Petugas yang tidak berseragam Polisi melakukan penggeledahan sambil bertanya siapa yang bawa sabu, tersangka pun semakin ketakutan namun tersangka berusaha sembunyikan, awalnya di dalam mobil yang digeledah, tidak ditemukan apa-apa, kemudian tersangka maupun penumpang lainnya dilakukan penggeledahan di dalam kantor Polisi. Pada akhirnya setelah lama dilakukan penggeledaan tersangka disuruh membuka ikatan rambut dan paketan sabu yang tersangka selipkan jatuh ke lantai, kemudian ditaruh di atas meja dan dibuka lapisan lakhbannya di dalamnya ada 1 (satu) lapisan platik lagi setelah itu barulah plastik pembungkus terakhir berisi serbuk putih sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polres  Donggala untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor : LHU.103.K.05.16.24.0226 tanggal 26 Okotober 2024 menyatakan Nomor Kode Sampel 24.103.11.16.05.0230.K mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 26 September 2024 di Kantor Pegadain Donggala dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya