Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2026/PN Dgl 1.VINIEL, S.H
2.RINTO HASAN, S.H., M.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
AKRI Alias PAPA WIDYA BIN BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1918/P.2.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINIEL, S.H
2RINTO HASAN, S.H., M.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKRI Alias PAPA WIDYA BIN BURHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN, bersama-sama dengan AGISMAN Bin BAHIR Alias AGIS (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu sekitar pertengahan bulan Juli 2026 sekira pukul 15.00 WITA, yang baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota tepatnya pada bagian ruangan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) di belakang rumah sakit, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, memotong, dan memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, terhadap RSUD Kabelota, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa mengenal AGISMAN Bin BAHIR Alias AGIS yang merupakan keponakan Terdakwa;
  • Bahwa pada waktu sekitar pertengahan bulan Juli 2026 (Terdakwa tidak mengingat pasti hari dan tanggalnya), AGISMAN mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil kuningan di belakang RSUD Kabelota, yang diiyakan oleh Terdakwa, dimana AGISMAN adalah orang yang pertama kali mempunyai niat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan AGISMAN berboncengan menggunakan sepeda motor menuju bagian belakang RSUD Kabelota, dan setibanya di sana Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan AGISMAN berjalan kaki melalui kuala/sungai yang ada di belakang rumah sakit dan memanjat tanggul, lalu langsung menuju alat IPAL (instalasi pengolahan air limbah);
  • Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil stop kran kuningan tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi milik Terdakwa yang dibawa sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di dekat alat IPAL sekitar pukul 15.00 WITA, AGISMAN langsung memotong pipa yang tersambung dengan stop kran kuningan yang terpasang di luar alat IPAL dengan menggunakan gergaji besi tersebut sehingga stop kran kuningan terlepas dari perangkatnya dan AGISMAN berhasil mengambil 2 (dua) buah stop kran kuningan, sedangkan Terdakwa membantu memotong pipa yang tersambung dengan stop kran kuningan dengan menggunakan gergaji besi tersebut dan berhasil mengambil 1 (satu) buah stop kran kuningan, sehingga seluruhnya berjumlah 3 (tiga) buah stop kran kuningan;
  • Bahwa ketiga stop kran kuningan tersebut sebelumnya masih terpasang pada perangkat IPAL milik RSUD Kabelota, dan Terdakwa mengetahui bahwa stop kran kuningan tersebut bukan milik Terdakwa maupun AGISMAN, serta Terdakwa maupun AGISMAN tidak pernah meminta izin kepada pihak RSUD Kabelota untuk mengambilnya;
  • Bahwa sejak awal Terdakwa mengambil stop kran kuningan tersebut dengan maksud untuk dijual agar mendapatkan sejumlah uang, karena Terdakwa sangat membutuhkan uang;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa bersama AGISMAN langsung menjual 3 (tiga) buah stop kran kuningan tersebut kepada MAS IWAN yang bertempat tinggal di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dengan harga kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua, sehingga Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembeli tidak mengetahui bahwa stop kran kuningan tersebut berasal dari perangkat IPAL RSUD Kabelota;
  • Bahwa setelah perbuatan tersebut, gergaji besi milik Terdakwa disimpan oleh AGISMAN;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa akibat perbuatannya tersebut RSUD Kabelota mengalami kerugian, dan Terdakwa menyadari bahwa mengambil barang yang bukan miliknya tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, saksi WAHYU SETIAWAN Bin MAHFUD selaku petugas sanitasi RSUD Kabelota mendapati perangkat IPAL telah dibongkar dan kehilangan sejumlah bagian perangkat, di antaranya stop kran kuningan pada pipa pembuangan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan rumah sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, RSUD Kabelota mengalami kerugian materiil sekitar ± Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN, bersama-sama dengan AGISMAN Bin BAHIR Alias AGIS (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu sekitar pertengahan bulan Juli 2026 sekira pukul 15.00 WITA, yang baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026, bertempat di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota tepatnya pada bagian ruangan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) di belakang rumah sakit, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap RSUD Kabelota yang diwakili oleh saksi korban, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa mengenal AGISMAN Bin BAHIR Alias AGIS yang merupakan keponakan Terdakwa;
  • Bahwa pada waktu sekitar pertengahan bulan Juli 2026 (Terdakwa tidak mengingat pasti hari dan tanggalnya), AGISMAN mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil kuningan di belakang RSUD Kabelota, yang diiyakan oleh Terdakwa, dimana AGISMAN adalah orang yang pertama kali mempunyai niat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan AGISMAN berboncengan menggunakan sepeda motor menuju bagian belakang RSUD Kabelota, dan setibanya di sana Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan AGISMAN berjalan kaki melalui kuala/sungai yang ada di belakang rumah sakit dan memanjat tanggul, lalu langsung menuju alat IPAL (instalasi pengolahan air limbah);
  • Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil stop kran kuningan tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi milik Terdakwa yang dibawa sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di dekat alat IPAL sekitar pukul 15.00 WITA, AGISMAN langsung memotong pipa yang tersambung dengan stop kran kuningan yang terpasang di luar alat IPAL dengan menggunakan gergaji besi tersebut sehingga stop kran kuningan terlepas dari perangkatnya dan AGISMAN berhasil mengambil 2 (dua) buah stop kran kuningan, sedangkan Terdakwa membantu memotong pipa yang tersambung dengan stop kran kuningan dengan menggunakan gergaji besi tersebut dan berhasil mengambil 1 (satu) buah stop kran kuningan, sehingga seluruhnya berjumlah 3 (tiga) buah stop kran kuningan;
  • Bahwa ketiga stop kran kuningan tersebut sebelumnya masih terpasang pada perangkat IPAL milik RSUD Kabelota, dan Terdakwa mengetahui bahwa stop kran kuningan tersebut bukan milik Terdakwa maupun AGISMAN, serta Terdakwa maupun AGISMAN tidak pernah meminta izin kepada pihak RSUD Kabelota untuk mengambilnya;
  • Bahwa sejak awal Terdakwa mengambil stop kran kuningan tersebut dengan maksud untuk dijual agar mendapatkan sejumlah uang, karena Terdakwa sangat membutuhkan uang;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa bersama AGISMAN langsung menjual 3 (tiga) buah stop kran kuningan tersebut kepada MAS IWAN yang bertempat tinggal di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dengan harga kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua, sehingga Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembeli tidak mengetahui bahwa stop kran kuningan tersebut berasal dari perangkat IPAL RSUD Kabelota;
  • Bahwa setelah perbuatan tersebut, gergaji besi milik Terdakwa disimpan oleh AGISMAN;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa akibat perbuatannya tersebut RSUD Kabelota mengalami kerugian, dan Terdakwa menyadari bahwa mengambil barang yang bukan miliknya tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, saksi WAHYU SETIAWAN Bin MAHFUD selaku petugas sanitasi RSUD Kabelota mendapati perangkat IPAL telah dibongkar dan kehilangan sejumlah bagian perangkat, di antaranya stop kran kuningan pada pipa pembuangan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan rumah sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, RSUD Kabelota mengalami kerugian materiil sekitar ± Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya