Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 219.151.277, (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.153.226.600, (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.65,924,677 (Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|