| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sita jaminan (CB) yang dilakukan oleh pengadilan donggala sah dan berharga;
- Memohon kepada Pengadilan Negri Donggala untuk menjual secara lelang barang sitaan (CB), selanjutkan uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut diserahkan kepada penggugat sebagai pembayaran gugatan ganti kerugian penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara MaterilĀ Rp. 82.500.000,- (Delapan puluh dua juta limaratus ribu rupiah) secara immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugianĀ materil sejumlah Rp. 82.500.000,- (Delapan puluh dua juta limaratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Penggugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat utuk mengosongkan rumah yang merupakan rumah induk/harta bawaan atau warisan berdasarkan SHM Nomor: 00595;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah yang berdirinya bangunan bengkel dalam keadaan kosong dan tanpa sarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom perhari sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila Pengadilan Negri Donggala Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aeguo et bono.
|