Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Dgl ROSDIANA 1.SURIYADI
2.ERVINA
3.MISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROSDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIYADI
2ERVINA
3MISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.082.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan sita jaminan (CB) yang dilakukan oleh pengadilan donggala sah dan berharga;
  4. Memohon kepada Pengadilan Negri Donggala untuk menjual secara lelang barang sitaan (CB), selanjutkan uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut diserahkan kepada penggugat sebagai pembayaran gugatan ganti kerugian penggugat;
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara MaterilĀ  Rp. 82.500.000,- (Delapan puluh dua juta limaratus ribu rupiah) secara immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugianĀ  materil sejumlah Rp. 82.500.000,- (Delapan puluh dua juta limaratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Penggugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  8. Menghukum Para Tergugat utuk mengosongkan rumah yang merupakan rumah induk/harta bawaan atau warisan berdasarkan SHM Nomor: 00595;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah yang berdirinya bangunan bengkel dalam keadaan kosong dan tanpa sarat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom perhari sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12. Apabila Pengadilan Negri Donggala Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aeguo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak