Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Taweli Ariswan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Taweli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ariswan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.419.881,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 124.419.881 (seratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 028 An.Ariswan yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 028 An.Ariswan

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak