Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Dgl Hi Sapri Hi. Mana 1.ANSAR SOLA
2.HERNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hi Sapri Hi. Mana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syamsuddin, SHHi Sapri Hi. Mana
Tergugat
NoNama
1ANSAR SOLA
2HERNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA : 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Lokasi tanah sengketa seluas + 456 M2.  (Empat Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Yang terletak di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi  dengan batas-batas  :        
            -   Sebelah Utara        :  Dahulu Tanah  MURNI sekarang tanah Ni. Dewa Nyoman  Edianto
            -     Sebelah Timur       :   JALAN GURU TUA
            -     Sebelah Selatan   :  Tanah Milik  Hj. SUKMAWATI
            -     Sebelah Barat       :  Tanah SHM No. 06899 dan SHM No. 06900/ Kalikubula An. ASHAR SOLA. 
          adalah milik  SAPRI Hi. MANA (Penggugat)  berdasarkan Surat PenyerahanNomor :  278/SBIR/V/2011 Tanggal 30 - 5 – 2011;
3. Menyatakan  bahwa tindakan Tergugat 1 yang  menguasai dan mensertipikatkan serta menjual lokasi objek sengketa kepada Tergugat 2 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuata  Melawan Hukum dan melanggar hak-hak Penggugat ; 
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 06899/Kalukubula  An.   ASHAR SOLA.  dan  Sertipikat Hak Mik No. 06900/ Kalikubula An. ASHAR SOLA.  tidak sah menurut hukum karena dilokasi kedua Sertipikat tersebut sebagian tanah milik Penggugat ;
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat berupa Sertipikat dan atau surat-surat lainnya yang tertulis atas nama Tergugat 1 dan Tergugat 2  atas tanah objek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa untuk semua surat-surat transaksi Jual Beli dari  Tergugat 1 kepada Tergugat 2 atau siapapun jika ada karena cacat hukum ;
7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapa saja yang memperoleh hak-hak tertentu darinya  untuk menyerahkan Obyek sengketa  kepada Penggugat  dan   dalam keadaan kosong bebas dan terlepas dari segala ikatan apapun ;
8. Menghukum Tergugat 1 membayar Kerugian Materil sebesar  Rp. 50.000.000.-  (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus ratus juta rupiah) kepada  Penggugat ;
9.    Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa ;
10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Verset, Banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali  (Uit Voorbaar  Bij Vorraad) ; 
11.  Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwang soom ) sebesar Rp. 2.000.000.-  ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
12.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
13.  Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;     
SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a  quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak