Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Dgl Drs. GOMAN WISAN 1.BUPATI DONGGALA
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANG KABUPATEN DONGGALA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. GOMAN WISAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lm.ARIF.S.HDrs. GOMAN WISAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI DONGGALA
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANG KABUPATEN DONGGALA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DONGGALA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri DonggalaCq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan  memutuskan :

   DALAM PROVISI :
   1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ), atas tanah objek sengketa SHM No.520/Tanjung Batu, seluas 1.020 m2 yang terletak di Desa Tanjung Batu , Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dengan batas-batas  : Utara  : tanah Ciktang, Timut  : Teluk Palu, Selatan: tanah Muksin, Barat : Jalan Trans Sulawesi Donggala – Palu;
   2.  Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran dan tidak memperoses /menerbitkan/mengalihkan hak apapun atas SHM No.520/Tanjung Batudan SHP No.00008 selama perkara berlangsung;

  DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan :Pengguat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.00008atas nama PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA yang terletak di Kelurahan Tanjung Batu, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena diterbitkan di atas tanah SHM No.520/Tanjung Batu milik Penggugat;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai No.00008a.n PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA  dari Buku Taanah ;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada   Penggugat sebesar p.2.119.600.000,- ( dua milia serratus Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekitika ;
  6.  Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa seluas 1.020 m2, kepada Penggugatapabila tidak sanggup membayar ganti rugi ;
  7.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atau Kasasi(uitvoerbaar bij voorraad) ;
  8.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

  ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil- adilnya(ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak