Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Dgl ARIS Kepala Kepolisian Resort Sigi Cq.Kepala Kepolisian Sektor Biromaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat PN DGL-68B925EB77B95
Pemohon
NoNama
1ARIS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sigi Cq.Kepala Kepolisian Sektor Biromaru
Advokat
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan alasan dalam uraian Permohonan Pemohon dalam PraPeradilan ini,Pemohon memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui Hakim Praperadilan dapat memeriksanya dan memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan PraPeradilan Pemohon;

2. Menyatakan Penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 194,Surat Ukur Nomor 28/ALITUPU/2002 adalah TIDAK SA?;

3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor :SP-TAP/25/V/2025,tanggal 14 Mei 2025,tentang penetapan Tersangka terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH;

4. Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2025/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Biromaru,tanggal 07 Januari 2025;adalah tidak berdasarkan Hukum;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 194, Surat Ukur Nomor 28/ALITUPU/2002, tanggal 05-07-2002 ,kepada PEMOHON, seketika tanpa syarat;

6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya