Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Taweli Asis Rio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Taweli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asis Rio
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.924.462,00
Petitum
  1.  

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2.

Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 109.643.002 (seratus sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 01757 An.Asis Rio yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.

4.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 01757 An.Asis Rio

5.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak