Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
ALBER Alias BER anak dari YALINABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/P.2.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBER Alias BER anak dari YALINABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Saksi JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.30 Wita, Terdakwa  melihat keramaian di rumah Saksi AWARIA dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AWARIA, sesampainya di rumah Saksi AWARIA Terdakwa melihat Saksi AWARIA menangis dan mengatakan Saudara alm. AGUSTAN meninggal akibat dibunuh di Desa, Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 21.50 Wita  setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa menjadi emosi dan pulang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan dan mencari tumpangan untuk pergi ke Desa Bulili, pada saat yang sama Saksi ELAN bersama dengan Saksi GABRIL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang mana selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan mengatakan “KEMANA KAMU” dan Saksi GABRIL menjawab “KEBULILI” dan Terdakwa menjawab “SAYA SATU”.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GABRIL dan Saksi ELAN berboncengan pergi menuju Desa Bulili, setelahnya pada saat dalam perjalanan melewati perempatan Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN melihat sekelompok masyarakat berada di Polsek Palolo,  selanjutnya Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN menghentikan sepeda motor tersebut dan pergi ke Polsek Palolo, selanjutnya pada saat sampai di Polsek Palolo Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan dan mencari Korban alm. KALVIN alias BAU yang mana Terdakwa melihat sekelompok masyarakat sudah berada di depan ruang tahanan yang mengatakan bahwa Korban alm. KALVIN alias BAU berada di dalam ruang tahanan, selanjutnya Terdakwa mengamuk dan memaksa masuk ke dalam ruang tahanan, yang mana sekelompok masyarakat tersebut merusak pintu ruang tahanan, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ARNOLD, Saksi AMAR HUSAIN dan Saksi AGUSTINUS mencoba untuk meredam amukan keompok masyarakat akan tetapi tidak berhasil dan pada saat itu pintu ruang tahanan sudah terbuka secara paksa, setelahnya Terdakwa berhasil masuk dan Terdakwa meilhat Korban alm. KALVIN alias BAU  bersembunyi berada di dalam toilet ruang tahanan,  yang mana  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa dari tempat penympanannya dan  menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI  menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
  1. Leher :
  • Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
  1. Punggung :
  • Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Saksi JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.30 Wita, Terdakwa  melihat keramaian di rumah Saksi AWARIA dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AWARIA, sesampainya di rumah Saksi AWARIA Terdakwa melihat Saksi AWARIA menangis dan mengatakan Saudara alm. AGUSTAN meninggal akibat dibunuh di Desa, Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 21.50 Wita  setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa menjadi emosi dan pulang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan dan mencari tumpangan untuk pergi ke Desa Bulili, pada saat yang sama Saksi ELAN bersama dengan Saksi GABRIL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang mana selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan mengatakan “KEMANA KAMU” dan Saksi GABRIL menjawab “KEBULILI” dan Terdakwa menjawab “SAYA SATU”.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GABRIL dan Saksi ELAN berboncengan pergi menuju Desa Bulili, setelahnya pada saat dalam perjalanan melewati perempatan Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN melihat sekelompok masyarakat berada di Polsek Palolo,  selanjutnya Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN menghentikan sepeda motor tersebut dan pergi ke Polsek Palolo, selanjutnya pada saat sampai di Polsek Palolo Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan dan mencari Korban alm. KALVIN alias BAU yang mana Terdakwa melihat sekelompok masyarakat sudah berada di depan ruang tahanan yang mengatakan bahwa Korban alm. KALVIN alias BAU berada di dalam ruang tahanan, selanjutnya Terdakwa mengamuk dan memaksa masuk ke dalam ruang tahanan, yang mana sekelompok masyarakat tersebut merusak pintu ruang tahanan, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ARNOLD, Saksi AMAR HUSAIN dan Saksi AGUSTINUS mencoba untuk meredam amukan keompok masyarakat akan tetapi tidak berhasil dan pada saat itu pintu ruang tahanan sudah terbuka secara paksa, setelahnya Terdakwa berhasil masuk dan Terdakwa meilhat Korban alm. KALVIN alias BAU  bersembunyi berada di dalam toilet ruang tahanan,  yang mana  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa dari tempat penympanannya dan  menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI  menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
  1. Leher :
  • Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
  1. Punggung :
  • Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Saksi JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.30 Wita, Terdakwa  melihat keramaian di rumah Saksi AWARIA dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AWARIA, sesampainya di rumah Saksi AWARIA Terdakwa melihat Saksi AWARIA menangis dan mengatakan Saudara alm. AGUSTAN meninggal akibat dibunuh di Desa, Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 21.50 Wita  setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa menjadi emosi dan pulang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan dan mencari tumpangan untuk pergi ke Desa Bulili, pada saat yang sama Saksi ELAN bersama dengan Saksi GABRIL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang mana selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan mengatakan “KEMANA KAMU” dan Saksi GABRIL menjawab “KEBULILI” dan Terdakwa menjawab “SAYA SATU”.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GABRIL dan Saksi ELAN berboncengan pergi menuju Desa Bulili, setelahnya pada saat dalam perjalanan melewati perempatan Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN melihat sekelompok masyarakat berada di Polsek Palolo,  selanjutnya Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN menghentikan sepeda motor tersebut dan pergi ke Polsek Palolo, selanjutnya pada saat sampai di Polsek Palolo Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan dan mencari Korban alm. KALVIN alias BAU yang mana Terdakwa melihat sekelompok masyarakat sudah berada di depan ruang tahanan yang mengatakan bahwa Korban alm. KALVIN alias BAU berada di dalam ruang tahanan, selanjutnya Terdakwa mengamuk dan memaksa masuk ke dalam ruang tahanan, yang mana sekelompok masyarakat tersebut merusak pintu ruang tahanan, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ARNOLD, Saksi AMAR HUSAIN dan Saksi AGUSTINUS mencoba untuk meredam amukan keompok masyarakat akan tetapi tidak berhasil dan pada saat itu pintu ruang tahanan sudah terbuka secara paksa, setelahnya Terdakwa berhasil masuk dan Terdakwa meilhat Korban alm. KALVIN alias BAU  bersembunyi berada di dalam toilet ruang tahanan,  yang mana  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa dari tempat penympanannya dan  menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI  menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
  1. Leher :
  • Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
  1. Punggung :
  • Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana

 

ATAU

 

KE-EMPAT :

 

Bahwa Terdakwa ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Saksi JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.30 Wita, Terdakwa  melihat keramaian di rumah Saksi AWARIA dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AWARIA, sesampainya di rumah Saksi AWARIA Terdakwa melihat Saksi AWARIA menangis dan mengatakan Saudara alm. AGUSTAN meninggal akibat dibunuh di Desa, Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 21.50 Wita  setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa menjadi emosi dan pulang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan dan mencari tumpangan untuk pergi ke Desa Bulili, pada saat yang sama Saksi ELAN bersama dengan Saksi GABRIL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang mana selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan mengatakan “KEMANA KAMU” dan Saksi GABRIL menjawab “KEBULILI” dan Terdakwa menjawab “SAYA SATU”.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GABRIL dan Saksi ELAN berboncengan pergi menuju Desa Bulili, setelahnya pada saat dalam perjalanan melewati perempatan Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN melihat sekelompok masyarakat berada di Polsek Palolo,  selanjutnya Terdakwa, Saksi GABRIL dan Saksi ELAN menghentikan sepeda motor tersebut dan pergi ke Polsek Palolo, selanjutnya pada saat sampai di Polsek Palolo Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan dan mencari Korban alm. KALVIN alias BAU yang mana Terdakwa melihat sekelompok masyarakat sudah berada di depan ruang tahanan yang mengatakan bahwa Korban alm. KALVIN alias BAU berada di dalam ruang tahanan, selanjutnya Terdakwa mengamuk dan memaksa masuk ke dalam ruang tahanan, yang mana sekelompok masyarakat tersebut merusak pintu ruang tahanan, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ARNOLD, Saksi AMAR HUSAIN dan Saksi AGUSTINUS mencoba untuk meredam amukan keompok masyarakat akan tetapi tidak berhasil dan pada saat itu pintu ruang tahanan sudah terbuka secara paksa, setelahnya Terdakwa berhasil masuk dan Terdakwa meilhat Korban alm. KALVIN alias BAU  bersembunyi berada di dalam toilet ruang tahanan,  yang mana  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa dari tempat penympanannya dan  menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Terdakwa ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI  menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
  • Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
  1. Leher :
  • Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
  1. Punggung :
  • Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
  • Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya