Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
BOYONG BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-136/P.2.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYONG BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa BOYONG Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika Terdakwa mengendarai motornya menuju Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk membeli Narkotika jenis sabu pada seseorang yang tidak diketahui namanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa pulang menuju ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya. Dan dari sisa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut, terdapat sedikit sisa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa akan berikan kepada saksi ADIL Bin HASAN untuk dikonsumsinya sendiri, yakni dengan cara Terdakwa memanggil saksi ADIL Bin HASAN dengan berkata “ADIL, KAMAIGU” lalu Terdakwa masuk ke kamarnya untuk mengambil sisa dari 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada saksi ADIL bin HASAN dengan  berkata “INI BAHAN SATU KAU PAKE” kemudian saksi ADIL Bin HASAN menerima Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa.

Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap saksi ADIL Bin HASAN yang pada saat itu masih berada di depan teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ADIL Bin HASAN dan ditemukan 1 (satu) paket bungkusan sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang diakui didapat dari Terdakwa. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berbaring di tempat tidur kamarnya, lalu Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang diselipkan di dinding kamar Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan saksi ADIL Bin HASAN dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Donggala. 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa BOYONG Bin HASAN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3675/NNF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,7162 gram dan diberi nomor barang bukti 8533/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BOYONG Bin HASAN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

  • Bahwa Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa BOYONG Bin HASAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa BOYONG Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Kurniawan Saing dan saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan dari Tim Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Kurniawan Saing dan saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan dari Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi Kurniawan Saing melihat saksi ADIL Bin HASAN sedang berada di teras depan rumah Terdakwa. Kemudian, saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan lainnya melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ADIL Bin HASAN dan ditemukan 1 (satu) paket bungkusan sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang diakui didapat dari Terdakwa. Selanjutnya, saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan lainnya melanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berbaring di tempat tidur kamarnya, lalu Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang diselipkan di dinding kamar Terdakwa. Dan dari hasil introgasi yang didapatkan dari saksi ADIL Bin HASAN, bahwa benar Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa BOYONG Bin HASAN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3675/NNF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,7162 gram dan diberi nomor barang bukti 8533/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BOYONG Bin HASAN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa BOYONG Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya