Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2025/PN Dgl | 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
BOYONG BIN HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2025/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-136/P.2.14/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa BOYONG Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap saksi ADIL Bin HASAN yang pada saat itu masih berada di depan teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ADIL Bin HASAN dan ditemukan 1 (satu) paket bungkusan sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang diakui didapat dari Terdakwa. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berbaring di tempat tidur kamarnya, lalu Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang diselipkan di dinding kamar Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan saksi ADIL Bin HASAN dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Donggala.
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa BOYONG Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa BOYONG Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa BOYONG Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |