| Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY Alias KRIS pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar jam 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Ampera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
PERTAMA
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY Alias KRIS membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari seseorang yang Terdakwa ridak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya, 1 (satu) paket sabu seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa menakar/membagi sendiri menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet menjadi 4 (empat) paket siap edar dan dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan telah terjual sebanyak 1 (satu) paket sabu. Kemudian sisa 3 (tiga) paket sabu lainnya diantaranya 2 (dua) paket sabu disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu serta 1 (satu) paket sabu disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah keluarga yakni tante Terdakwa di Desa Ampera Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7824 (nol koma tujuh delapan dua empat) gram, 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Tersangka FELIX WANKEL CHRYSLEY alias KRIS dengan No. LHU.103.K.05.16.25.0311 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0309.K, dengan hasil pemeriksaan :
- Barang Bukti
3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,7824 (nol koma tujuh delapan dua empat) gram, diberi kode sampel barang bukti 25.103.11.16.05.0309.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY alias KRIS.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY alias KRIS dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY Alias KRIS pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar jam 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Ampera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY Alias KRIS membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari seseorang yang Terdakwa ridak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah keluarga yakni tante Terdakwa di Desa Ampera Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7824 (nol koma tujuh delapan dua empat) gram, 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Tersangka FELIX WANKEL CHRYSLEY alias KRIS dengan No. LHU.103.K.05.16.25.0311 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0309.K, dengan hasil pemeriksaan :
- Barang Bukti
3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0,7824 (nol koma tujuh delapan dua empat) gram, diberi kode sampel barang bukti 25.103.11.16.05.0309.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa FELIX WANKEL CHRYSLEY alias KRIS.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH menguasai Narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------- |