Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Dgl 1.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
WANHAR SAPUTRA Alias WANHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-523/P.2.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANHAR SAPUTRA Alias WANHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa WANHAR SAPUTRA alias WANHAR pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 01.54 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2026 bertempat di BTN Baliase Permai, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, yang telah ”mengambil barang yang merupakan sumber mata pencaharian, pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak atau membongkar yang dilakukan secara berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu 07 Januari 2026 Terdakwa berjalan kaki kearah rumah saksi HERISMAN, lalu setiba nya Terdakwa dirumah saksi HERISMAN, Terdakwa mendapatkan paku yang berada di bawa jendela rumah saksi HERISMAN, lalu terdakwa mengambil paku tersbut kemudian terdakwa mencongkel jendela rumah saksi HERISMAN hingga rusak, lalu tersangka masuk kedalam rumah saksi HERISMAN dan terdakwa melihat 1 (satu) buah bor merek Krisbo yang berada di ruang tamu, lalu terdakwa mengambilnya dan keluar melalui jendela yang telah terdakwa rusak, kemudian terdakwa jual dengan alasan untuk membeli makanan buat istri terdakwa dengan harga harga Rp. 70.000 (tuju puluh ribu rupiah);
  • kemudian pada hari kamis 08 Januari 2026, terdakwa melakukan pencurian kembali dirumah saksi HERISMAN yang mana pada saat itu terdakwa mengangkat jendela rumah saksi HERISMAN mengunakan tangan kosong, lalu tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah gurinda merek Maltang di ruang tamu rumah milik saksi HERISMAN, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah gurinda merek Maltang kerumah Terdakwa;
  • kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 01.45 wita terdakwa kembali melakukan pencurian dirumah saksi HERISMAN yang pada saat itu Terdakwa menuju kerumah saudara HERISMAN alias JON, setibanya di rumah saksi HERISMAN terdakwa mengambil paku yang berada di depan pintu rumah saksi HERISMAN, lalu Terdakwa mencungkil kembali jendela rumah saksi HERISMAN hingga rusak dan terbuka, lalu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) kompresor merek lakoni di ruang tamu rumah milik Saksi HERISMAN yang biasa dipakai untuk kerja oleh Saksi HERISMAN, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kompresor merek lakoni tersebut melalui jendela yang Terdakwa rusak, setelah terdakwa berada diluar rumah, Terdakwa di dapat oleh saksi HERISMAN bersama teman nya yaitu FAHRUL, kemudian Terdakwa langsung dibawa ke polsek marawola untuk di amankan.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa pada saat mengambil Bor merk Krisbo, Gurinda merk Maltang, dan Kompresor merk Lakoni tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi HERISMAN.-----
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HERISMAN mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya