Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.HASYIM, S.H
3.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/P.2.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2HASYIM, S.H
3TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu adalah Terdakwa, sehingga pada sekitar pukul 20.00 WITA Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan suaminya Sdr. LISMAN di kios milik Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan Terhadap Terdakwa dan Suami Terdakwa serta kios Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ACA selaku Kepala Dusun, namun selama penggeledahan Terdakwa sangat tidak kooperatif dan memaksa untuk pulang buang air kecil di rumahnya namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala tidak mengizinkan, sehingga Terdakwa dengan tetap dalam pengawalan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan ditemani oleh Saksi ISMAYANTI Alias MAMA ARNIS buang air kecil di rumah Saksi ETIS yang mana lebih dekat dengan kios milik Terdakwa lalu pada saat Terdakwa berada di dalam kamar mandi Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU melihat Terdakwa melakukan gerakan seperti membuang sesuatu ke pembuangan kamar mandi melalui lubang pembuangan, setelah buang air kecil Terdakwa langsung meminta air minum kepada Saksi ISMAYANTI Alias MAMA ARNIS lalu Terdakwa dibawa kembali ke Kios kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi ACA untuk melakukan pengeledahan di samping kamar mandi tepatnya di saluran pembuangan kamar mandi rumah Saksi ETIS kemudian Terdakwa langsung mengatakan “itu bukan barangku” sementara Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala belum menemukan sesuatu, setelah dilakukan pengecekan di saluran pembuangan air tersebut ditemukan 19 (sembilan belas) paket yang berisikan kristal bening diduga narkotikan jenis sabu yang terbungkus dalam 2 (dua) sacset plastic bening kosong, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7847 (nol koma tujuh delapan empat tujuh) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1311 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa YULIANA DIAZ Alias MAMA SESI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu adalah Terdakwa, sehingga pada sekitar pukul 20.00 WITA Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan suaminya Sdr. LISMAN di kios milik Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan Terhadap Terdakwa dan Suami Terdakwa serta kios Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ACA selaku Kepala Dusun, namun selama penggeledahan Terdakwa sangat tidak kooperatif dan memaksa untuk pulang buang air kecil di rumahnya namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala tidak mengizinkan, sehingga Terdakwa dengan tetap dalam pengawalan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan ditemani oleh Saksi ISMAYANTI Alias MAMA ARNIS buang air kecil di rumah Saksi ETIS yang mana lebih dekat dengan kios milik Terdakwa lalu pada saat Terdakwa berada di dalam kamar mandi Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU melihat Terdakwa melakukan gerakan seperti membuang sesuatu ke pembuangan kamar mandi melalui lubang pembuangan, setelah buang air kecil Terdakwa langsung meminta air minum kepada Saksi ISMAYANTI Alias MAMA ARNIS lalu Terdakwa dibawa kembali ke Kios kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi ACA untuk melakukan pengeledahan di samping kamar mandi tepatnya di saluran pembuangan kamar mandi rumah Saksi ETIS kemudian Terdakwa langsung mengatakan “itu bukan barangku” sementara Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala belum menemukan sesuatu, setelah dilakukan pengecekan di saluran pembuangan air tersebut ditemukan 19 (sembilan belas) paket yang berisikan kristal bening diduga narkotikan jenis sabu yang terbungkus dalam 2 (dua) sacset plastic bening kosong, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7847 (nol koma tujuh delapan empat tujuh) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1311 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya