Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
AGUS ADI SAPUTRA Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ADI SAPUTRA Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa AGUS ADI SAPUTRA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Watubula Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, telah melakukan, “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain hingga menimbulkan luka berat”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 April Tahun 2024 sekira pukul 18.30 WITA di Desa Watubula Kec. Dolo Kab. Sigi, Terdakwa memutar musik dengan suara kencang sambil meminum minuman keras bersama saksi BETI dan saksi RIAN sehingga saksi EDRIKSEN Als. SESE datang ke rumah Terdakwa untuk memberi tahu agar mengecilkan suara musik yang diputar karena sedang ada ibadah di Gereja dan rapat arisan serta ada anak bayi di dekat rumah Terdakwa. Kemudian, setelah mendapat teguran dari saksi EDRIKSEN Als. SESE tersebut Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dan langsung mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah perut saksi EDRIKSEN Als. SESE namun saksi EDRIKSEN Als. SESE dapat menangkisnya hingga Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher saksi EDRIKSEN Als. SESE dan saksi EDRIKSEN Als. SESE kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya yang menyebabkan parang tersebut mengenai lengan kiri saksi EDRIKSEN Als. SESE hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, saksi EDRIKSEN Als. SESE berlari ke rumah warga yang sedang rapat arisan untuk meminta pertolongan sambil berkata ”Tolong saya, saya dipotong Agus”. Kemudian Terdakwa mengejar saksi EDRIKSEN Als. SESE yang sedang berlari mencari pertolongan ke rumah warga yang sedang mengadakan rapat arisan tersebut, namun akhirnya Terdakwa terjatuh di jalan pada saat Terdakwa berusaha mengejar saksi EDRIKSEN Als. SESE;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi EDRIKSEN Als. SESE mengalami perdarahan dengan luka robek yang berada di bagian lengan kiri saksi EDRIKSEN Als. SESE sehingga saksi EDRIKSEN Als. SESE tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Torabelo No. 800.1/450/445/Visum/RSTB/II/2024  tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. NUR ASTRINI PUSPITASARI  di RSUD Tora Belo dengan hasil pemeriksaan bahwa tangan kiri bagian lengan atas; tampak satu buah luka robek berukuran kurang lebih 0,7cm x 0,2cm berwarna kemerahan, dasar luka otot, tampak perdarahan aktif. Dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan satu buah luka robek pada tangan kiri bagian lengan atas yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Bahwa akibat perbuatan oleh Terdakwa terhadap Saksi EDRIKSEN Als. SESE belum bisa melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan saksi EDRIKSEN Als. SESE mendapatkan jahitan sebanyak 18 (delapan belas) akibat luka robek di lengan kiri nya.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa AGUS ADI SAPUTRA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Watubula Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, telah melakukan, “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 April Tahun 2024 sekira pukul 18.30 WITA di Desa Watubula Kec. Dolo Kab. Sigi, Terdakwa memutar musik dengan suara kencang sambil meminum minuman keras bersama saksi BETI dan saksi RIAN sehingga saksi EDRIKSEN Als. SESE datang ke rumah Terdakwa untuk memberi tahu agar mengecilkan suara musik yang diputar karena sedang ada ibadah di Gereja dan rapat arisan serta ada anak bayi di dekat rumah Terdakwa. Kemudian, setelah mendapat teguran dari saksi EDRIKSEN Als. SESE tersebut Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dan langsung mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah perut saksi EDRIKSEN Als. SESE namun saksi EDRIKSEN Als. SESE dapat menangkisnya hingga Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher saksi EDRIKSEN Als. SESE dan saksi EDRIKSEN Als. SESE kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya yang menyebabkan parang tersebut mengenai lengan kiri saksi EDRIKSEN Als. SESE hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, saksi EDRIKSEN Als. SESE berlari ke rumah warga yang sedang rapat arisan untuk meminta pertolongan sambil berkata ”Tolong saya, saya dipotong Agus”. Kemudian Terdakwa mengejar saksi EDRIKSEN Als. SESE yang sedang berlari mencari pertolongan ke rumah warga yang sedang mengadakan rapat arisan tersebut, namun akhirnya Terdakwa terjatuh di jalan pada saat Terdakwa berusaha mengejar saksi EDRIKSEN Als. SESE;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi EDRIKSEN Als. SESE mengalami perdarahan dengan luka robek yang berada di bagian lengan kiri saksi EDRIKSEN Als. SESE sehingga saksi EDRIKSEN Als. SESE tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Torabelo No. 800.1/450/445/Visum/RSTB/II/2024  tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. NUR ASTRINI PUSPITASARI  di RSUD Tora Belo dengan hasil pemeriksaan bahwa tangan kiri bagian lengan atas; tampak satu buah luka robek berukuran kurang lebih 0,7cm x 0,2cm berwarna kemerahan, dasar luka otot, tampak perdarahan aktif. Dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan satu buah luka robek pada tangan kiri bagian lengan atas yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Bahwa akibat perbuatan oleh Terdakwa terhadap Saksi EDRIKSEN Als. SESE belum bisa melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan saksi EDRIKSEN Als. SESE mendapatkan jahitan sebanyak 18 (delapan belas) akibat luka robek di lengan kiri nya.---------------

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya