Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 9634/PLA/PHA/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016, adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar Janji atau wanprestasi atas Perjanjian Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 9634/PLA/PHA/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016;
- Menyatakan TERGUGAT mempunyai sisa utang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 230.434.808,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : -Tunggakan pokok angsuran Rp.77.708.350,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribuh tiga ratus lima puluh rupiah); - Pinalti 6X angsuran Rp. 21. 700.200,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); -Bunga Berjalan Rp. 2. 325.034,- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) selama 38 bulan ( Juli 2023) total RP. 86.026.258,- ( delapan puluh enam juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) ; - Denda Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02756 Luas Tanah/ Bangunan : 683 M2. Nomor GS/SU : 73/KALUKUBULA/2012 atas nama: ZAITUN terletak di Jalan Tara Desa/Keurahan Kalukubula Kec. Sigi Biromaru ;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 230.434.808,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : dst .....
|