Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa mendengar Saksi FIFIN menghubungi Saksi NOFEL dan memberitahu bahwa Saudara alm. AGUSTAN meninggal dunia karena dipotong orang dan Saksi FIFIN meminta Saksi NOFEL untuk datang ke Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa berangkat menuju Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, pada saat dalam perjalanan Terdakwa melewati Polsek Palolo dan melihat sekelompok masyarakat di Polsek Palolo, selanjutnya Terdakwa menuju Polsek Palolo , setelah sampai Terdakwa turun dari motor dan membawa masuk 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan, pada saat yang sama Saksi ALBER sedang berusaha untuk membuka pintu ruang tahanan dan sekelompok masyarakat mencoba merusak gembok pintu tahanan.
- Setelahnya pada saat pintu ruang tahanan terbuka secara paksa, Terdakwa masuk dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dan membuka 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dari tempatnya, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ALBER dengan membawa (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER juga Saksi ERIKSON dengan membawa 1 (satu) bilah parang/katana dengan ukuran panjang keseluruhan 1 (satu) meter masuk ke dalam ruang tahanan, setelahnya Saksi ALBER menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
- Kepala :
- Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
- Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
- Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
- Leher :
- Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
- Punggung :
- Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa mendengar Saksi FIFIN menghubungi Saksi NOFEL dan memberitahu bahwa Saudara alm. AGUSTAN meninggal dunia karena dipotong orang dan Saksi FIFIN meminta Saksi NOFEL untuk datang ke Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa berangkat menuju Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, pada saat dalam perjalanan Terdakwa melewati Polsek Palolo dan melihat sekelompok masyarakat di Polsek Palolo, selanjutnya Terdakwa menuju Polsek Palolo , setelah sampai Terdakwa turun dari motor dan membawa masuk 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan, pada saat yang sama Saksi ALBER sedang berusaha untuk membuka pintu ruang tahanan dan sekelompok masyarakat mencoba merusak gembok pintu tahanan.
- Setelahnya pada saat pintu ruang tahanan terbuka secara paksa, Terdakwa masuk dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dan membuka 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dari tempatnya, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ALBER dengan membawa (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER juga Saksi ERIKSON dengan membawa 1 (satu) bilah parang/katana dengan ukuran panjang keseluruhan 1 (satu) meter masuk ke dalam ruang tahanan, setelahnya Saksi ALBER menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
- Kepala :
- Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
- Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
- Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
- Leher :
- Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
- Punggung :
- Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa mendengar Saksi FIFIN menghubungi Saksi NOFEL dan memberitahu bahwa Saudara alm. AGUSTAN meninggal dunia karena dipotong orang dan Saksi FIFIN meminta Saksi NOFEL untuk datang ke Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa berangkat menuju Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, pada saat dalam perjalanan Terdakwa melewati Polsek Palolo dan melihat sekelompok masyarakat di Polsek Palolo, selanjutnya Terdakwa menuju Polsek Palolo , setelah sampai Terdakwa turun dari motor dan membawa masuk 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan, pada saat yang sama Saksi ALBER sedang berusaha untuk membuka pintu ruang tahanan dan sekelompok masyarakat mencoba merusak gembok pintu tahanan.
- Setelahnya pada saat pintu ruang tahanan terbuka secara paksa, Terdakwa masuk dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dan membuka 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dari tempatnya, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ALBER dengan membawa (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER juga Saksi ERIKSON dengan membawa 1 (satu) bilah parang/katana dengan ukuran panjang keseluruhan 1 (satu) meter masuk ke dalam ruang tahanan, setelahnya Saksi ALBER menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
- Kepala :
- Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
- Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
- Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
- Leher :
- Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
- Punggung :
- Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana
ATAU
KE-EMPAT :
Bahwa Terdakwa JUFRIANTON alias ANTON anak dari ARDIN bersama Saksi ERIKSON KANDOU alias EGI anak dari GUSTAF ADOLF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ALBER alias BER anak dari alm. YALINABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Palolo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan mati”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa mendengar Saksi FIFIN menghubungi Saksi NOFEL dan memberitahu bahwa Saudara alm. AGUSTAN meninggal dunia karena dipotong orang dan Saksi FIFIN meminta Saksi NOFEL untuk datang ke Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa berangkat menuju Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, pada saat dalam perjalanan Terdakwa melewati Polsek Palolo dan melihat sekelompok masyarakat di Polsek Palolo, selanjutnya Terdakwa menuju Polsek Palolo , setelah sampai Terdakwa turun dari motor dan membawa masuk 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Polsek Palolo dan menuju ruang tahanan, pada saat yang sama Saksi ALBER sedang berusaha untuk membuka pintu ruang tahanan dan sekelompok masyarakat mencoba merusak gembok pintu tahanan.
- Setelahnya pada saat pintu ruang tahanan terbuka secara paksa, Terdakwa masuk dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dan membuka 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm milik Terdakwa dari tempatnya, selanjutnya pada saat yang sama Saksi ALBER dengan membawa (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER juga Saksi ERIKSON dengan membawa 1 (satu) bilah parang/katana dengan ukuran panjang keseluruhan 1 (satu) meter masuk ke dalam ruang tahanan, setelahnya Saksi ALBER menebaskan 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan 68 cm milik Saksi ALBER ke arah kepala Korban alm. KALVIN alias BAU sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, yang mana Korban KALVIN alias BAU dalam posisi melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan dan mengatakan “AMPUN, AMPUN”, setelahnya Korban KALVIN alias BAU mencoba untuk melarikan diri dari dalam sel ke arah lorong sel dan pada saat yang sama Saksi ERIKSON alias EGI menusuk Korban KALVIN alias BAU ke arah belakang tubuh Korban alm. KALVIN alias BAU, juga Saksi JUFRIANTON dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 75 cm, setelahnya Korban alm KALVIN alias BAU mengalami luka-luka pada sekujur tubuh dengan posisi badan berbaring menghadap ke lainatai, selanjutnya Terdakwa ERIKSON alias EGI , Saksi ALBER alias BER, Saksi JUFRIANTON meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki Nomor :100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh USMAN selaku Kepala Desa Bulili menerangkan bahwa atas nama KALVIN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2024 di Polsek Palolo Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/391/445/Visum/RSTB/IV/2024/ tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada CALVIN, yang pada pokoknya memuat keadaan sebagai berikut :
- Kepala :
- Tampak luka robek pada kepala bagian kiri ukuran kurang lebih 15 sentimeter kali 5 sentimeter dasar tulang tengkorak, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan.
- Tampak luka robek pada kepala bagian kanan ukuran 10 sentimeter kali 3 sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, dasar tulang, tepi luka rata.
- Tampak luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 8 sentimeter kali 2 sentimeter.
- Leher :
- Tampak luka robek pada bagian belakang leher, tidak beraturan dengan ukuran kurang lebih 12 sentimeter kali 10 sentimeter, dasar luka tampak otot dan tulang leher, tidak tampak jembatan jaringan, tidak ada pendarahan, tepi luka rata.
- Punggung :
- Luka I : Tampak luka robek bagian punggung kanan atas ukuran 3 sentimeter kali 0,5 sentimeter, tidak ada terdarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka II : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 4 senitimter kali 6 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka III : Tampak luka robek bagian punggung kiri ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka IV : Tampak luka robek bagian punggung kiri dibawah luka III ukuran 2 sentimeter kali 0,5 sentimeter tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
- Luka V : Tampak luka robek bagian punggung kanan dibawah luka I ukuran kurang lebih 1 sentimeter kali 2,5 sentimeter, tidak ada pendarahan, tidak ada jembatan jaringan, tepi luka rata.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |