| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. 2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1586/P.2.20/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA, atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG datang ke rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, melihat Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG sedang membersihkan motor miliknya yang terparkir di depan rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG memberitahukan kepada Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, dengan berkata, “langsung masuk jo di situ Sdra. ADAM SAPUTRA alias ADAM di dalam kamar”, mendengar hal tersebut, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG langsung masuk ke dalam rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG dan bertemu dengan Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar milik Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Selanjutnya, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG langsung membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai yang mana harga per paketnya yaitu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun pada saat itu, Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG sebanyak 3 (tiga) paket yang mana 1 (satu) paket akan digunakan untuk dikonsumsi secara bersama – sama dengan Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM. Selanjutnya, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut di bawah kasur yang berada di kamar Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG di rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG yang berada di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Adapun pada saat itu, anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Sigi menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu di bawah kasur yang berada di kamar Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG yang mana 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG. Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kepolisisan Resor Sigi tanggal 09 Juni 2026, didapatkan hasil bahwa 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0,3443 (nol koma tiga empat empat tiga) gram. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0199 tanggal 14 Juni 2026 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Satresnarkoba Polres Sigi Nomor : B/133/VI/2026/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2026 perihal Bantuan Pengujian Barang Bukti secara Laboratois terhadap 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu, didapatkan hasil sebagai berikut :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Adapun Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggolongan Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kemudian Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/247/VI/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 10 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes., QHIA selaku Dokter Pemeriksa didapatkan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan sampel urine Lk. Agung Budi Prasetyo Alias Agung menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH). Adapun Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Perbuatan Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA, atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dimana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG datang ke rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, melihat Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG sedang membersihkan motor miliknya yang terparkir di depan rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG memberitahukan kepada Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, dengan berkata, “langsung masuk jo di situ Sdra. ADAM SAPUTRA alias ADAM di dalam kamar”, mendengar hal tersebut, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG langsung masuk ke dalam rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG dan bertemu dengan Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar milik Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Selanjutnya, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG langsung membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai yang mana harga per paketnya yaitu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun pada saat itu, Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG sebanyak 3 (tiga) paket yang mana 1 (satu) paket akan digunakan untuk dikonsumsi secara bersama – sama dengan Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA alias ADAM. Selanjutnya, Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut di bawah kasur yang berada di kamar Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG di rumah Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG yang berada di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Adapun pada saat itu, anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Sigi menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu di bawah kasur yang berada di kamar Saksi AGUNG PRASETYA alias AGUNG yang mana 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG. Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kepolisisan Resor Sigi tanggal 09 Juni 2026, didapatkan hasil bahwa 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0,3443 (nol koma tiga empat empat tiga) gram. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0199 tanggal 14 Juni 2026 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Satresnarkoba Polres Sigi Nomor : B/133/VI/2026/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2026 perihal Bantuan Pengujian Barang Bukti secara Laboratois terhadap 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu, didapatkan hasil sebagai berikut :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Adapun Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggolongan Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kemudian Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/247/VI/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 10 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes., QHIA selaku Dokter Pemeriksa didapatkan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan sampel urine Lk. Agung Budi Prasetyo Alias Agung menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH). Adapun Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Perbuatan Terdakwa AGUNG BUDI PRASETYO alias AGUNG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
