| Dakwaan |
Pertama :
---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIN BIN KASMUDIN ALIAS IDI, pada hari Rabu tanggal 10 September tahun 2025 sekitar pukul 23.45 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kab. Sigi, Terdakwa menemui Sdr. Isal (DPO) untuk mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang mana Narkotika tersebut akan Terdakwa bantu jual dengan cara membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang kemudian Terdakwa jual sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan kemudian sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa gunakan sendiri sebagai keuntungan Terdakwa
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September tahun 2025 sekira pulul 23.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr ISAL (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A38 warna hitam untuk mendapatkan Narkotika Jenis Sabu kembali untuk Terdakwa, yang mana kemudian orang suruhan dari Sdr. ISAL (DPO) mengantarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa di Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi yang kemudian Terdakwa juga menyerahkan uang
- hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil yang Terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdr. Isal (DPO) sebanyak Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana masih tersisa 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan Terdakwa mengatakan akan memberikan hasil penjualan sisanya bersama sama dengan hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru diberikan. Kemudian setelah orang suruhan Sdr. Isal (DPO) tersebut kembali, tidak berselang lama kemudian dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang masih tersisa tersebut telah laku kembali sebanyak 4 (empat) paket dengan total seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga hanyak tersisa 1 (satu) kecil paket narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 14.15 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi bahwa ada salah satu warga Desa Rogo melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian Tim Unit I Satresnarkoba bergerak menanggapi laporan masyarakat tersebut dan pergi menuju ke Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Sigi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi FADLIN selaku Kadus IV Desa Rogo. Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan di kamar dapur rumah milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2, 5141 Gram
- 2 (dua) buah plastik klip berukuran besar
- 16 (enam belas) buah plastik klip kosong berukuran kecil
- 1 (satu) buah pirex kaca dalamnya disisipkan tisu
- 1 (satu) buah korek api warna merah
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah penutup alat hisap sabu
- 1 (satu) buah jarum suntik yang dililit dengan potongan katenbat
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A38 warna hitam
- 1 (satu) buah Casing HP merk Oppo A38
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu)
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0229 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : 434- Diduga Sabu
- Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0227.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIN BIN KASMUDIN ALIAS IDI, pada hari Kamis tanggal 11 September tahun 2025 sekitar pukul 15.15 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kab. Sigi, Terdakwa menemui Sdr. Isal (DPO) untuk mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang mana Narkotika tersebut akan Terdakwa bantu jual dengan cara membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang kemudian Terdakwa jual sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan kemudian sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa gunakan sendiri sebagai keuntungan Terdakwa
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September tahun 2025 sekira pulul 23.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr ISAL (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A38 warna hitam untuk mendapatkan Narkotika Jenis Sabu kembali untuk Terdakwa, yang mana kemudian orang suruhan dari Sdr. ISAL (DPO) mengantarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa di Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi yang kemudian Terdakwa juga menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil yang Terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdr. Isal (DPO) sebanyak Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana masih tersisa 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan Terdakwa mengatakan akan memberikan hasil penjualan sisanya bersama sama dengan hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru diberikan. Kemudian setelah orang suruhan Sdr. Isal (DPO) tersebut kembali, tidak berselang lama kemudian dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang masih tersisa tersebut telah laku kembali sebanyak 4 (empat) paket dengan total seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga hanyak tersisa 1 (satu) kecil paket narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 14.15 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi bahwa ada salah satu warga Desa Rogo melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian Tim Unit I Satresnarkoba bergerak menanggapi laporan masyarakat tersebut dan pergi menuju ke Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Sigi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Rogo, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi FADLIN selaku Kadus IV Desa Rogo. Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan di kamar dapur rumah milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2, 5141 Gram
- 2 (dua) buah plastik klip berukuran besar
- 16 (enam belas) buah plastik klip kosong berukuran kecil
- 1 (satu) buah pirex kaca dalamnya disisipkan tisu
- 1 (satu) buah korek api warna merah
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah penutup alat hisap sabu
- 1 (satu) buah jarum suntik yang dililit dengan potongan katenbat
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A38 warna hitam
- 1 (satu) buah Casing HP merk Oppo A38
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu)
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0229 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : 434- Diduga Sabu
- Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0227.K
- Hasil Pengujian : Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |