Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Ketika diperjalanan pulang, tepatnya di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas kepolisan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam tas milik Terdakwa. Kemudian setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika yang ditemukan di tas Terdakwa adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 4828/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1063 gram milik Tersangka IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN dinyatakan positif metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-----------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang berisikan air dan mengisi kaca pireks dengan narkotika jenis sabu, kemudian membakar kaca pireks tersebut menggunakan sebuah mancis gas dan menghisap melalui sebuah pipet dengan tujuan mendapatkan rasa nyaman, badan terasa sehat, serta tidak merasa lelah dan mengantuk saat beraktivitas;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/353/XI/RES.4.2./2023/Rumkit Bhay tanggal 14 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sampel urine Tersangka IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN menunjukan hasil Positif terhadap tes Methaphethamine dan Amphethamine;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : R/039/XI/KA/PB/2023/BNN Provinsi tanggal 16 November 2023 dengan kesimpulan Hasil Pemerikasaan Urine Terperiksa a.n IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN dinyatakan Positif  Methaphethamine (sabu) dan hasil Tim Medis menyimpulkan terperiksa direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan, sedangkan hasil dari Tim Hukum, Terdakwa IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN bukan merupakan Target Operasi (TO), hanya sebagai pengguna serta tidak ditemukan sebagai kelompok jaringan sindikat narkotika bersifat lokal maupun nasional sehingga proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada penyidik untuk disesuaikan dengan pasal yang dipersangkakan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 4828/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1063 gram milik Tersangka IRWAN VAN GOBEL Alias WAWAN dinyatakan positif metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.--------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya