Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Dgl EVELINA SIMATUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVELINA SIMATUPANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas ;

2.  Menetapkan   Pemohon sebagai wali yang sah atas 1( satu ) anak kandung Pemohon yang bernama GRACE AGEVLEEN SILALAHI, Lahir di Palu, 20 September 2013 , 10 Tahun 10 Bulan

3.  Menetapkan Pemohon sebagai Kuasa serta yang sah atas Anak Kandung Pemohon yang bernama ‘GRACE AGEVLEEN SILALAHI’ .

4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak