| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 23.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MUFTI ALI melalui pesan singkat via Whatsapp mengatakan “ambil bahan (sabu) ini bawakan ke Kalukubula”. Kemudian setelah menerima pesan singkat tersebut, Terdakwa lalu bergerak ke Kelurahan Tatanga untuk menemui Sdr. MUFTI ALI dengan maksud mengambil Narkotika jenis sabu tadi dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi DN 2629 MW untuk selanjutnya diantarkan ke Sdr. ANTO di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi.
- Bahwa saat sedang diperjalanan menuju Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, saat Terdakwa melintas di Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi tiba-tiba Terdakwa di perintahkan untuk berhenti oleh Anggota Kepolisian Polres Sigi yang sedang melaksanakan Razia. Kemudian Anggota Kepolisian Polres Sigi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat itu Anggota Kepolisian Polres Sigi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0878 (nol koma nol delapan tujuh delapan) yang disimpan Terdakwa pada kantong jaket bagian dada sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 5 (lima) kali diminta oleh Sdr. MUFTI ALI untuk mengantarkan Sdr. MUFTI ALI membeli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue dan mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Sdr. ANTO di Desa Kalukubula. Setiap kali Terdakwa diminta untuk mengantarkan Sdr. MUFTI ALI membeli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue, Terdakwa diupah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) serta untung pakai (mengkonsumsi) atau mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Sdr. MUFTI ALI. Kemudian Terdakwa diupah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu) serta untung pakai (mengkonsumsi) atau mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Sdr. ANTO.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN dengan No. LHU.103.K.05.16.25.0306 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.05.0304.K, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 23.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MUFTI ALI melalui pesan singkat via Whatsapp mengatakan “ambil bahan (sabu) ini bawakan ke Kalukubula”. Kemudian setelah menerima pesan singkat tersebut, Terdakwa lalu bergerak ke Kelurahan Tatanga untuk menemui Sdr. MUFTI ALI dengan maksud mengambil Narkotika jenis sabu tadi dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi DN 2629 MW untuk selanjutnya diantarkan ke Sdr. ANTO di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi.
- Bahwa saat sedang diperjalanan menuju Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, saat Terdakwa melintas di Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi tiba-tiba Terdakwa di perintahkan untuk berhenti oleh Anggota Kepolisian Polres Sigi yang sedang melaksanakan Razia. Kemudian Anggota Kepolisian Polres Sigi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat itu Anggota Kepolisian Polres Sigi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0878 (nol koma nol delapan tujuh delapan) yang disimpan Terdakwa pada kantong jaket bagian dada sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN dengan No. LHU.103.K.05.16.25.0306 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.05.0304.K, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman;
- Bahwa Terdakwa RIZKY AHZAM Alias IYAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------- |