Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
RIDWAN Alias RIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias RIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa RIDWAN Alias RIDE bersama-sama dengan Sdr. NURDIN Alias UDIN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita, saat terdakwa bertemu saksi NURDIN Alias UDIN (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Desa Tuwa Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, kemudian saksi NURDIN mengajak untuk membeli sabu secara patungan kemudian terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wita terdakwa bersama saksi NURDIN langsung pergi menuju Kel. Tatanga Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning DN 3616 XX milik saksi NURDIN, kemudian dikendarai oleh saksi NURDIN dan terdakwa duduk dibelakang. Setelah sampai di lokasi tujuan terdakwa bersama saksi NURDIN langsung menemui seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu di pemotongan sapi Kel. Tatanga Kota Palu dengan posisi terdakwa duduk diatas motor dibelakang saksi NURDIN, setelah itu saksi NURDIN Alias UDIN melakukan transaksi jual beli sabu dengan orang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) milik terdakwa dan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) uang milik saksi NURDIN, setelah itu terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu tersebut oleh saksi NURDIN untuk disimpan.
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 wita terdakwa dan saksi NURDIN langsung menuju ke rumah saksi NURDIN di Desa Tuwa Kec. Gumbasa Kab. Sigi. Namun di perjalanan di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa dan saksi NURDIN diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD.ASHYAR yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi kemudian dilakukan penggeledahan badan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi NURDIN tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan yakni 1 (satu) sachet plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4434 gram yang disimpan dan dikuasai di dalam kantong sweater warna cokelat yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa dan saksi NURDIN dibawa ke mako Polres Sigi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4434 gram diakui terdakwa dan saksi NURDIN milik bersama dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi.
  • Bahwa terdakwa dan saksi NURDIN sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2020.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik RIDWAN Alias RIDE dan NURDIN Alias UDIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1433/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4434 gram (nol koma empat empat tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 3358/2024/NNF milik terdakwa RIDWAN Alias RIDE, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/126/IV/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 14.07 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Polda Sulteng yaitu dr. Judy Dermawan,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah RIDWAN alias RIDE dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).  Berdasarkan wawancara menurut keterangan yang bersangkutan pernah menggunakan Narkoba jenis sabu terakhir tanggal 29 Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) Nomor :R/19/IV/PLT/PB.06/2024/BNN Provinsi atas nama RIDWAN alias RIDE oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Prov. Sulawesi Tengah tanggal 05 April 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sulteng selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi yakni Masnawati Rahman, S.E.,M.M. dengan kesimpulan bahwa RIDWAN Alias RIDE adalah korban Penyalahgunaan Narkotika Jenis Amfetamin (sabu) dengan Pola penggunaan rutin kurang lebih tiga sampai dengan empat kali dalam seminggu. Tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika (Tidak Terlibat). Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada lembaga milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki standar di Sulawesi Tengah dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN Alias RIDE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa RIDWAN Alias RIDE pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita, saat terdakwa bertemu saksi NURDIN Alias UDIN (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Desa Tuwa Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, kemudian saksi NURDIN mengajak untuk membeli sabu secara patungan kemudian terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wita terdakwa bersama saksi NURDIN langsung pergi menuju Kel. Tatanga Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning DN 3616 XX milik saksi NURDIN, kemudian dikendarai oleh saksi NURDIN dan terdakwa duduk dibelakang. Setelah sampai di lokasi tujuan terdakwa bersama saksi NURDIN langsung menemui seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu di pemotongan sapi Kel. Tatanga Kota Palu dengan posisi terdakwa duduk diatas motor dibelakang saksi NURDIN, setelah itu saksi NURDIN Alias UDIN melakukan transaksi jual beli sabu dengan orang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) milik terdakwa dan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) uang milik saksi NURDIN, setelah itu terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu tersebut oleh saksi NURDIN untuk disimpan.
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 wita terdakwa dan saksi NURDIN langsung menuju ke rumah saksi NURDIN di Desa Tuwa Kec. Gumbasa Kab. Sigi. Namun di perjalanan di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa dan saksi NURDIN diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD.ASHYAR yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi kemudian dilakukan penggeledahan badan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi NURDIN tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan yakni 1 (satu) sachet plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4434 gram yang disimpan dan dikuasai di dalam kantong sweater warna cokelat yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa dan saksi NURDIN dibawa ke mako Polres Sigi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4434 gram diakui terdakwa dan saksi NURDIN milik bersama dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi.
  • Bahwa terdakwa dan saksi NURDIN sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2020.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik RIDWAN Alias RIDE dan NURDIN Alias UDIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1433/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4434 gram (nol koma empat empat tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 3358/2024/NNF milik terdakwa RIDWAN Alias RIDE, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/126/IV/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 14.07 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Polda Sulteng yaitu dr. Judy Dermawan,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah RIDWAN alias RIDE dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).  Berdasarkan wawancara menurut keterangan yang bersangkutan pernah menggunakan Narkoba jenis sabu terakhir tanggal 29 Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) Nomor :R/19/IV/PLT/PB.06/2024/BNN Provinsi atas nama RIDWAN alias RIDE oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Prov. Sulawesi Tengah tanggal 05 April 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sulteng selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi yakni Masnawati Rahman, S.E.,M.M. dengan kesimpulan bahwa RIDWAN Alias RIDE adalah korban Penyalahgunaan Narkotika Jenis Amfetamin (sabu) dengan Pola penggunaan rutin kurang lebih tiga sampai dengan empat kali dalam seminggu. Tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika (Tidak Terlibat). Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada lembaga milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki standar di Sulawesi Tengah dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN Alias RIDE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya