Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
1.MOH.TAUFIK Alias UPIK
2.MOHAMAD RIZAL Alias ABU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.TAUFIK Alias UPIK[Penahanan]
2MOHAMAD RIZAL Alias ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I MOH. TAUFIK alias UPIK bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024, dan Terdakwa II MOHAMAD RIZAL Alias ABU bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada pukul 19.00 wita saat Terdakwa MOH. TAUFIK alias UPIK bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah) sedang duduk-duduk di pinggir halte Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi untuk merokok sambil berbincang-bincang, kemudian Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas memiliki inisiatif dan mengajak Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik untuk pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang terletak tidak jauh dari tempat duduk-duduk tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas telah ketahui bahwa rumah tersebut sedang sepi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas tiba di belakang rumah Saksi Iwan Bin Adnan kemudian Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dengan menggunakan tangannya langsung membongkar papan atau dinding triplek yang berada di dapur belakang rumah tersebut lalu Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas masuk terlebih dahulu kemudian disusul dengan Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik. Setelah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg yang terletak di kamar tengah dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam yang terletak di kamar depan kemudian barang-barang tersebut Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas bawa keluar dan simpan di halte tempat sebelumnya Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas duduk-duduk.------
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu bertemu dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas di rumah teman mereka yang terletak di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi lalu Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas mengajak Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu untuk kembali pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang sebelumnya sudah diketahui sedang sepi dikarenakan Saksi Iwan Bin Adnan selalu pergi ke kebun pada malam hari dan akan kembali keesokan harinya yang kemudian Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu menerima ajakan tersebut. Setelah sampai di belakang rumah tersebut sekitar pukul 20.00 wita, Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas dengan menggunakan tangannya membongkar lalu membuka papan yang terletak di dapur belakang rumah tersebut setelah papan tersebut terbuka Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai.---------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa I MOH. TAUFIK Alias UPIK dan Terdakwa II Mohamad Rizal Alias Abu bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah) mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam, dan 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai milik Saksi Iwan Bin Adnan adalah untuk dimiliki dan dijual kembali yang kemudian hasil penjualan tersebut dibagi sama rata oleh para terdakwa dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Iwan Bin Adnan mengalami kerugian dengan total yang ditaksir sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). --

-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I MOH. TAUFIK alias UPIK bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024, dan Terdakwa II MOHAMAD RIZAL Alias ABU bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada pukul 19.00 wita saat Terdakwa MOH. TAUFIK alias UPIK bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah) sedang duduk-duduk di pinggir halte Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi untuk merokok sambil berbincang-bincang, kemudian Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas memiliki inisiatif dan mengajak Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik untuk pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang terletak tidak jauh dari tempat duduk-duduk tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas telah ketahui bahwa rumah tersebut sedang sepi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas tiba di belakang rumah Saksi Iwan Bin Adnan kemudian Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dengan menggunakan tangannya langsung mendorong papan atau dinding triplek yang berada di dapur belakang rumah tersebut lalu Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas masuk terlebih dahulu kemudian disusul dengan Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik. Setelah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg yang terletak di kamar tengah dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam yang terletak di kamar depan kemudian barang-barang tersebut Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas bawa keluar dan simpan di halte tempat sebelumnya Terdakwa Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas duduk-duduk.------
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa MOHAMAD RIZAL alias ABU bertemu dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas di rumah teman mereka yang terletak di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi lalu Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas mengajak Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu untuk kembali pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang sebelumnya sudah diketahui sedang sepi dikarenakan Saksi Iwan Bin Adnan selalu pergi ke kebun pada malam hari dan akan kembali keesokan harinya yang kemudian Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu menerima ajakan tersebut. Setelah sampai di belakang rumah tersebut sekitar pukul 20.00 wita, Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas dengan menggunakan tangannya mendorong lalu membuka papan yang terletak di dapur belakang rumah tersebut setelah papan tersebut terbuka Terdakwa Mohamad Rizal Alias Abu tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai.---------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa I MOH. TAUFIK Alias UPIK dan Terdakwa II Mohamad Rizal Alias Abu bersama-sama dengan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas (Penuntutan Terpisah) mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam, dan 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai milik Saksi Iwan Bin Adnan adalah untuk dimiliki dan dijual kembali yang kemudian hasil penjualan tersebut dibagi sama rata oleh para terdakwa dan Saksi Anjas Apriansa Alias Anjas, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Iwan Bin Adnan mengalami kerugian dengan total yang ditaksir sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). --

-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya