| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sintuwu Kec. Palolo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
|
|
|
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari BAMBANG (DPO) yang merupakan paman Terdakwa dan tinggal dalam satu rumah. Kemudian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ditakar kembali oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket didalam rumah dan telah dikonsumsi sebanyak 2 (dua) paket oleh Terdakwa.
- Selanjutya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 wita tim opsnal Narkoba Polres Sigi berdasarkan surat perintah tugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sintuwu dan sekitar pukul 12.00 wita saksi FAJAR dan saksi I WAYAN ERWIN beserta tim opsnal Narkoba Polres Sigi lainnya pergi menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya memanggil saksi APRIANTO untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Niu Max didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa, didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali dengan kertas aluminium foil, sedangkan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Potenza bold yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah tutup botol minuman pocari sweat, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan saat ditanyakan kepada Terdakwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dan diakui terdakwa milknya, lalu barang bukti yang disita laiinya yakni 1 (satu) buah handphone merk infinix warna silver chrome, IMEI 1 : 359400294728323, IMEI 2 : 359400294728331 milik Terdakwa yang saat itu sedang pegang oleh Terdakwa, dan dipergunakan untuk berkomunikasi dengan BAMBANG (DPO) dan para pembeli, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tinggal bersama-sama satu rumah dengan BAMBANG (DPO) kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan selama itu pula Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu milik BAMBANG (DPO) dengan diberikan upah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0285 terhadap barang bukti milik Terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL, No dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B/229/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba, dengan tanggal pengujian 04-11-2025, dengan berat awal sita (netto) 0,1296 gram setelah disisikan untuk pengujian di BPOM menjadi sisa (netto) 0,1085 gram, dengan Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sintuwu Kec. Palolo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
|
|
|
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari BAMBANG (DPO) yang merupakan paman Terdakwa dan tinggal dalam satu rumah. Kemudian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ditakar kembali oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket didalam rumah dan telah dikonsumsi sebanyak 2 (dua) paket oleh Terdakwa.
- Selanjutya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 wita tim opsnal Narkoba Polres Sigi berdasarkan surat perintah tugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sintuwu dan sekitar pukul 12.00 wita saksi FAJAR dan saksi I WAYAN ERWIN beserta tim opsnal Narkoba Polres Sigi lainnya pergi menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya memanggil saksi APRIANTO untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Niu Max yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa, didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali dengan kertas aluminium foil, sedangkan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Potenza bold yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah tutup botol minuman pocari sweat, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan saat ditanyakan kepada Terdakwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dan diakui terdakwa milknya, lalu barang bukti yang disita laiinya yakni 1 (satu) buah handphone merk infinix warna silver chrome, IMEI 1 : 359400294728323, IMEI 2 : 359400294728331 milik Terdakwa yang saat itu sedang pegang oleh Terdakwa, dan dipergunakan untuk berkomunikasi dengan BAMBANG (DPO) dan para pembeli, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tinggal bersama-sama satu rumah dengan BAMBANG (DPO) kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan selama itu pula Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu milik BAMBANG (DPO) dengan diberikan upah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0285 terhadap barang bukti milik Terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL, No dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B/229/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba, dengan tanggal pengujian 04-11-2025, Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/443/XI/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes selaku Dokter Pemeriksa yang menyatakan bahwa Tersangka KIKI FAREL Alias FAREL terindikasi mengkonsumsi narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan tes urine terhadap Tersangka KIKI FAREL Alias FAREL yang menyatakan positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa KIKI FAREL Alias FAREL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
|
|