Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Dgl GISMAN 1.CHINTAMY PAERUNAN
2.OKTAR P. PALAYAUK
3.RUSDI MURAD
4.ARDIANTO
5.SUBRIA
6.HAMSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GISMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHINTAMY PAERUNAN
2OKTAR P. PALAYAUK
3RUSDI MURAD
4ARDIANTO
5SUBRIA
6HAMSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Lolu
2Kepala Kecamatan Sigi Biromaru
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo berupa bidang tanah yang terletak di RT. 19 Dusun 05 Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, dengan panjang timur - barat 130 m2 dan Lebar utara - selatan 297 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Fery Febrianto dan Huzria dahulu Saiful
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trans Palu Palolo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darius dahulu tanah Lawetora 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Murad Hi. Muhammad dahulu Palila 
 
            Adalah milik Alm. Djumpulari;
 
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam melakukan jual beli atas sebagian tanah milik Alm. Djumpulari hingga dikeluarkannya Surat Penyerahan Nomor: 454/SBIR/II/2012 atas nama Chintamy Paerunan dan Surat Penyerahan Nomor : 834/SBIR/XII/2014 atas nama Oktar P. Palayauk serta diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor : 454/SBIR/II/2012 atas nama Chintamy Paerunan dan segala surat yang menjadi dasar/syarat dikeluarkannya Surat Penyerahan dimaksud serta Surat Penyerahan Nomor : 834/SBIR/XII/2014 atas nama Oktar P. Palayauk dan segala surat yang menjadi dasar/syarat dikeluarkannya Surat Penyerahan dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
5. Menyatakan segala surat yang menjadi dasar/syarat diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad serta Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai serta seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 785.000.000,- (tuju ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materill sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian Imaterill sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
 
7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak