|
---------Bahwa ia Terdakwa DEDI A Bin ARDIN Alias PAPA PASYA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kapiroe Kec. Palolo Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika Terdakwa mendatangi rumah saksi DARWIS dengan maksud untuk menegur anak dari saksi DARWIS yakni Pr. MAYANG yang sedang duduk bersama pacarnya di dalam rumah, kemudian Terdakwa datang dan mengingatkannya karena sudah larut malam dan tidak enak apabila dilihat warga, mendengar hal tersebut saksi DARWIS langsung terbangun dan berkata kepada Terdakwa “tidak baapa-apa dorang dalam rumah ini”, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi DARWIS. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Terdakwa yang sedang melintas menggunakan sepeda motornya, melihat saksi DARWIS sedang duduk-duduk di depan kios saksi ASFAR, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri saksi DARWIS dan berkata “tailaso, mana parangmu, baku potong kita” dan setelah itu Terdakwa langsung menebas tangan kanan saksi DARWIS dengan menggunakan sebilah parang yang Terdakwa bawa dan selipkan di pinggang kiri Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DARWIS mengalami luka robek pada tangan kanan bagian lengan bawah, yang menyebablan saksi DARWIS tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari untuk bekerja dikarenakan lengan kanannya sakit dan tidak dapat digerakkan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum UPT Puskesmas Palolo, dengan nomor 168/10-PKMPLL tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD AJI selaku Dokter Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil:
- Lengan kanan bawah: Terdapat luka robek pada lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran 5cm x 1cm, bentuk luka memanjang pada kedua sudut luka tajam, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka otot.
Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa terdapat luka robek di lengan kanan bagian bawah diakibatkan oleh persentuhan trauma benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
|