Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Dgl PT. Graha Vega Todea 1.Bupati Kabupaten Donggala
2.Yayasan Korpri Gonenggati
3.SEKDA Kabupaten Donggala
4.Dr. Drs. Kasma Lassa, SH.MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Graha Vega Todea
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Donggala
2Yayasan Korpri Gonenggati
3SEKDA Kabupaten Donggala
4Dr. Drs. Kasma Lassa, SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan Nota Kesepahaman Nomor : 0301 / YG/Y.G.KORPRI/V/2012 dan Nomor : 018/PT.GVT/DEV/PNS-DGL/2012, tanggal 09 Mei 2012 adalah sah dan mengikat;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 3.318.000.000 (tiga miliyar tiga ratus delapan belas juta rupiah) ditambah bunga sebesar 1 % setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2012 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum PARA TERGUGAT  menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil dengan sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
7. Menyatakan sita Jaminan perumahan type 36 / 120 sebanyak 16 (enam belas) unit, adalah sah dan mengikat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara  a quo yang timbul menurut Hukum secara Tanggung Renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak