Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
NURLAELA Alias LAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLAELA Alias LAELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa NUR LAELA alias LAELA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Ramba Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita, suami terdakwa SUANDI (DPO) pamit ke bengkel di Desa Baluase Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi untuk memperbaiki motor dan sebelumnya berpesan “Kalau ada yang mau ba beli kasihkan saja, ada nanti di lemari saya simpan bahan”.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebelumnya berjumlah 30 paket, dan telah laku terjual sebanyak 2 paket sebelum dilakukan penangkapan, dimana sekitar pukul 10.00 wita datang seorang pembeli yang tidak diketahui namanya membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian selang 10 menit datang lagi pembeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 10.30 wita datang anggota Satresnarkoba Polres Sigi yakni saksi RIZAL dan saksi ABD ASYHAR dan memanggil saksi HUSAIN (Kepala Desa Ramba) sebelum melakukan penggeledahan. Setelah saksi HUSAIN datang terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu milik suaminya SUANDI (DPO) yang berada didalam lemari dikamar terdakwa bersama SUANDI (DPO).
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan yakni 28 (dua puluh delapan) paket plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,0892 gram (tujuh koma nol delapan Sembilan dua) gram dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 yang berada di dalam dompet berwarna pink yang disimpan didalam lemari. Kemudian 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip ukuran kecil ditemukan didalam kantongan plastik warna kuning. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sigi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sekitar awal bulan Maret 2024 suami saya SUANDI (DPO) menitipkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu untuk dijualkan dan dalam waktu 2 (dua) hari sudah laku terjual. Kemudian pada akhir bulan Maret 2024 terdakwa menjualkan sabu yang dititipkan oleh suami SUANDI (DPO) sebanyak 5 (lima) paket dan telah laku terjual seluruhnya, untuk lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu tersebut yakni di rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik NUR LAELA Alias LAELA, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1769/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,0892 gram (tujuh koma nol delapan Sembilan dua) gram dengan nomor barang bukti 4110/2024/NNF milik NUR LAELA Alias LAELA, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/134/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.27 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Polda Sulteng yaitu dr. Judy Dermawan,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah NUR LAELA Alias LAELA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan NEGATIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).  
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram atau sebagai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, adalah perbuatan yang melanggar hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NUR LAELA Alias LAELA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa NUR LAELA alias LAELA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Ramba Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita, suami terdakwa SUANDI (DPO) pamit ke bengkel di Desa Baluase Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi untuk memperbaiki motor yang sebelumnya berpesan “Kalau ada yang mau ba beli kasihkan saja, ada nanti di lemari saya simpan bahan”.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebelumnya berjumlah 30 paket, dan telah laku terjual sebanyak 2 paket sebelum dilakukan penangkapan, dimana sekitar pukul 10.00 wita datang seorang pembeli yang tidak diketahui namanya membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian selang 10 menit datang lagi pembeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 10.30 wita datang anggota Satresnarkoba Polres Sigi yakni saksi RIZAL dan saksi ABD ASYHAR dan memanggil saksi HUSAIN (Kepala Desa Ramba) sebelum melakukan penggeledahan. Setelah saksi HUSAIN datang terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu milik suaminya SUANDI (DPO) yang berada didalam lemari dikamar terdakwa bersama SUANDI (DPO).
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan yakni 28 (dua puluh delapan) paket plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,0892 gram (tujuh koma nol delapan Sembilan dua) gram dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 yang berada di dalam dompet berwarna pink yang disimpan didalam lemari. Kemudian 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip ukuran kecil ditemukan didalam kantongan plastik warna kuning. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sigi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik NUR LAELA Alias LAELA, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1769/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,0892 gram (tujuh koma nol delapan Sembilan dua) gram dengan nomor barang bukti 4110/2024/NNF milik NUR LAELA Alias LAELA, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/134/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.27 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Polda Sulteng yaitu dr. Judy Dermawan,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah NUR LAELA Alias LAELA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan NEGATIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).  
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram atau sebagai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, adalah perbuatan yang melanggar hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NUR LAELA Alias LAELA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya