Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Bin ABD KADIR Alias AMAT pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Karaja Lemba Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Karaja Lemba Desa Mpanau sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika golongan I. Dengan adanya informasi tersebut Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky tersebut langsung mendatangi rumah Terdakwa yang sedang duduk sendiri diruang tamu dan melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dan menemukan 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp 335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan ditemukan lagi 4 (empat) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam kotak di kamar Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa selanjutnya tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky mendatangi tempat kos Terdakwa di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan menemukan 3 (tiga) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang diakui Terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis shabu-shabu dari lelaki RIFAI Alias FAI dengan cara membeli seharga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang beralamat di Jalan Baligau Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu kemudian Terdakwa membawa narkotika itu kerumah kos Terdakwa di Jalan Dewi Sartika lalu membaginya dengan menimbang dan membungkus dengan plastik klip kecil menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika yang disimpan atau dikuasai Terdakwa untuk dijual.
- Bahwa uang tunai sebesar Rp 335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dicelana yang Terdakwa gunakan adalah uang dari hasil menjual narkotika jenis shabu-shabu dari paket narkotika sebelumnya demikian pula 4 (empat) paket kecil yang ditemukan dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 November 2024 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, bahwa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki total berat 1,2053 (satu koma dua nol lima tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 05 November 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Bin ABD KADIR Alias AMAT pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Karaja Lemba Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Karaja Lemba Desa Mpanau sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika golongan I. Dengan adanya informasi tersebut Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky tersebut langsung mendatangi rumah Terdakwa yang sedang duduk sendiri diruang tamu dan melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dan menemukan 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp 335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan ditemukan lagi 4 (empat) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam kotak di kamar Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa selanjutnya tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari saksi Rahman Biya, saksi Mohammad Fauzan dan saksi Sebastianus Frangky mendatangi tempat kos Terdakwa di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan menemukan 3 (tiga) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang diakui Terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis shabu-shabu dari lelaki RIFAI Alias FAI dengan cara membeli seharga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang beralamat di Jalan Baligau Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu kemudian Terdakwa membawa narkotika itu kerumah kos Terdakwa di Jalan Dewi Sartika lalu membaginya dengan menimbang dan membungkus dengan plastik klip kecil menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika yang disimpan atau dikuasai Terdakwa untuk dijual.
- Bahwa uang tunai sebesar Rp 335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dicelana yang Terdakwa gunakan adalah uang dari hasil menjual narkotika jenis shabu-shabu dari paket narkotika sebelumnya demikian pula 4 (empat) paket kecil yang ditemukan dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 November 2024 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, bahwa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki total berat 1,2053 (satu koma dua nol lima tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 05 November 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |