Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tidak sah ;
- Menyatakan segala surat-surat penetapan yang diterbitkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka Pemohon; surat penetapan dimulainya penyidikan, surat perintah penangkapan, Surat penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon, tidak sah ;
- Merehabilitasi kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya akibat tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka ;
|