Dakwaan |
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa DONI DAMARA alias DONI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu - Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
|
|
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sdri. FAT mengajak terdakwa untuk membeli narkotika sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa dan Sdri. FAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor pergi ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 1,9530 gram dengan harga Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pireks dengan harga Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) di Apotik Kota Palu. Kemudian sekitar pukul 22:00 Wita terdakwa dan Sdri. FAT melintasi Kantor Kepolisian Resor Sigi. Selanjutnya sekitar pukul 22:45 Wita terdakwa dan Sdr. FAT berhenti di kios Jalan Poros Palu - Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah. Kemudian saksi USMAN dan Saksi RIZKIAWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR yang merupakan Kepala Dusun Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 1 (satu) buah pireks di kantong depan celana terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 1,9530 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2521/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 5782/2024/NNF berat netto sebesar 0, 2488 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 1, 9530 gram positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa DONI DAMARA alias DONI dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa DONI DAMARA alias DONI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu- Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sdri. FAT mengajak terdakwa untuk membeli narkotika sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah untuk dikonsumsi di pondok tambang pasir Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa dan Sdri. FAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor pergi ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 1,9530 gram dengan harga Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pireks dengan harga Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) di Apotik Kota Palu. Selanjutnya sekitar pukul 22:00 Wita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapatkan informasi memperoleh informasi penyalahgunaan narkotika yang melintasi Jalan Poros Palu- Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang berjumlah 7 (tujuh) orang personil membagi menjadi 3 (tiga) regu yakni 3 (tiga) orang melakukan penjagaan di perbatasan kota Palu-Kalukubula, 2 (dua) orang menjaga di pesantren Dolo, dan 2 (dua) orang yaitu saksi USMAN dan Saksi RIZKIAWAN menjaga di depan Kantor Kepolisian Resor Sigi. Kemudian sekitar pukul 22:45 Wita saksi USMAN dan Saksi RIZKIAWAN melihat terdakwa dan Sdri. FAT mengendarai sepeda motor melintasi depan Kantor Kepolisian Resor Sigi dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya saksi USMAN dan Saksi RIZKIAWAN mengikuti terdakwa dan Sdri. FAT sampai di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR yang merupakan Kepala Dusun Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 1 (satu) buah pireks di kantong depan celana terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 1,9530 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2521/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 5782/2024/NNF berat netto sebesar 0,2488 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 1,9530 gram positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/201/VI/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani dr. JUDY DERMAWAN, M. MKes., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine terdakwa DONI DAMARA alias DONI menunjukkan hasil Positif terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphetamine (METH);
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu terdakwa DONI DAMARA alias DONI Nomor : R/33/VI/PLT/PB.06/2024/BNN Provinsi tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh MASNAWATI RAHMAN, S.E., M.M., selaku Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi menyimpulkan bahwa terdakwa DONI DAMARA alias DONI adalah korban penyalahguna narkotika jenis amfetamin (sabu) yang baru pertama kali menggunakan sebagai penyalahuguna coba pakai. tidak terindikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
|
|