| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 00.03 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah Saksi SYARIFUDDIN yang terletak di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian secara bersama-sama pada malam dalam suatu rumah dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR sedang dudukduduk di Taman Kota yang berada di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala kemudian pada sekitar pukul 00.03 WITA Terdakwa I REHAN mengatakan “kesana kita mencuri kebetulan kosong rumahnya karena tidak ada mobilnya” setelah itu Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR sepakat untuk melakukan pencurian dan langsung menuju ke rumah Saksi SYARIFUDDIN;
- Bahwa selanjutnya pada saat tiba di rumah Saksi SYARIFUDDIN, Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR masuk ke dalam rumah Saksi SYARIFUDDIN dengan cara mendobrak pintu dapur secara bersamasama menggunakan kaki hingga pintu tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa I REHAN langsung mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di bawah meja kompor rumah Saksi SYARIFUDDIN dan diserahkan ke Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER untuk digunakan mencungkil pintu ruang tengah rumah Saksi SYARIFUDDIN kemudian Anak Saksi MOH. AKBAR dan Terdakwa I REHAN membantu mendorong linggis hingga pintu ruang tengah terbuka, setelah itu Anak Saksi MOH. AKBAR langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang terletak di bawah meja makan dapur dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih terpasang di kompor kemudian Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER mengambil uang tunai dalam celengan berbentuk kaleng yang diletakkan di atas kulkas yang berada di ruang keluarga dan 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron dari lemari pakaian yang terletak di ruang tengah rumah Saksi SYARIFUDDIN sementara Terdakwa I REHAN mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang terletak di bawah meja makan dapur dan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi yang disimpan di atas meja panjang yang berada di ruang keluarga rumah Saksi SYARIFUDDIN setelah itu Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR keluar dari rumah Saksi SYARIFUDDIN melalui pintu dapur tempat awal mereka masuk;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR pergi bersembunyi di pinggir sungai yang berada di belakang rumah Saksi SYARIFUDDIN untuk menghitung uang yang Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER ambil dan berjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi oleh Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR yang masingmasing mendapatkan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lagi dibelikan rokok dan minuman dingin untuk mereka konsumsi bersama-sama, setelah itu Anak Saksi MOH. AKBAR pergi meninggalkan Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kemudian Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER membuka 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron yang diambil oleh Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER dan isi dari dompet tersebut ada KTP dan Kartu BPJS serta sepasang anting-anting kemudian Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER menggosokkan anting-anting tersebut ke telapak kaki Terdakwa II dan meninggalkan bekas atau noda berwarna hitam kemudian Terdakwa I REHAN membakar anting-anting tersebut hingga meleleh lalu Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron berserta isinya tersebut ke Sungai, sedangkan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi Terdakwa I REHAN berikan pada Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER untuk disembunyikan di semak-semak pinggir sungai;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER mendatangi Anak Saksi MOH. AKBAR untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang dibawa oleh Anak Saksi MOH. AKBAR kemudian Terdakwa II menjual 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kepada Saksi NANDENG dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sementara Terdakwa I REHAN menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg kepada Saksi ROBI dengan harga Rp 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian semua uang hasil penjualan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 Kg tersebut Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR gunakan secara bersamasama untuk main judi online dan membeli rokok sedangkan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi dibawa oleh Terdakwa I REHAN ke rumah Sdr. FADLI untuk dijual namun tidak dibeli oleh Sdr. FADLI;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR tersebut Saksi SYARIFUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 00.03 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah Saksi SYARIFUDDIN yang terletak di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR sedang dudukduduk di Taman Kota yang berada di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala kemudian pada sekitar pukul 00.03 WITA Terdakwa I REHAN mengatakan “kesana kita mencuri kebetulan kosong rumahnya karena tidak ada mobilnya” setelah itu Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR sepakat untuk melakukan pencurian dan langsung menuju ke rumah Saksi SYARIFUDDIN;
- Bahwa selanjutnya pada saat tiba di rumah Saksi SYARIFUDDIN, Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR masuk ke dalam rumah Saksi SYARIFUDDIN dengan cara mendobrak pintu dapur secara bersamasama menggunakan kaki hingga pintu tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa I REHAN langsung mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di bawah meja kompor rumah Saksi SYARIFUDDIN dan diserahkan ke Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER untuk digunakan mencungkil pintu ruang tengah rumah Saksi SYARIFUDDIN kemudian Anak Saksi MOH. AKBAR dan Terdakwa I REHAN membantu mendorong linggis hingga pintu ruang tengah terbuka, setelah itu Anak Saksi MOH. AKBAR langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang terletak di bawah meja makan dapur dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih terpasang di kompor kemudian Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER mengambil uang tunai dalam celengan berbentuk kaleng yang diletakkan di atas kulkas yang berada di ruang keluarga dan 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron dari lemari pakaian yang terletak di ruang tengah rumah Saksi SYARIFUDDIN sementara Terdakwa I REHAN mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang terletak di bawah meja makan dapur dan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi yang disimpan di atas meja panjang yang berada di ruang keluarga rumah Saksi SYARIFUDDIN setelah itu Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR keluar dari rumah Saksi SYARIFUDDIN melalui pintu dapur tempat awal mereka masuk;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR pergi bersembunyi di pinggir sungai yang berada di belakang rumah Saksi SYARIFUDDIN untuk menghitung uang yang Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER ambil dan berjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi oleh Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR yang masingmasing mendapatkan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lagi dibelikan rokok dan minuman dingin untuk mereka konsumsi bersama-sama, setelah itu Anak Saksi MOH. AKBAR pergi meninggalkan Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kemudian Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER membuka 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron yang diambil oleh Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER dan isi dari dompet tersebut ada KTP dan Kartu BPJS serta sepasang anting-anting kemudian Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER menggosokkan anting-anting tersebut ke telapak kaki Terdakwa II dan meninggalkan bekas atau noda berwarna hitam kemudian Terdakwa I REHAN membakar anting-anting tersebut hingga meleleh lalu Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah maron berserta isinya tersebut ke Sungai, sedangkan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi Terdakwa I REHAN berikan pada Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER untuk disembunyikan di semak-semak pinggir sungai;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER mendatangi Anak Saksi MOH. AKBAR untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang dibawa oleh Anak Saksi MOH. AKBAR kemudian Terdakwa II menjual 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kepada Saksi NANDENG dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sementara Terdakwa I REHAN menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg kepada Saksi ROBI dengan harga Rp 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian semua uang hasil penjualan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 Kg tersebut Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR gunakan secara bersamasama untuk main judi online dan membeli rokok sedangkan 1 (satu) unit Televisi LCD merek Sharp warna hitam dengan ukuran 32 Inchi dibawa oleh Terdakwa I REHAN ke rumah Sdr. FADLI untuk dijual namun tidak dibeli oleh Sdr. FADLI;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I REHAN dan Terdakwa II DEDY ARIYANTO Alias MONSTER bersama dengan Anak Saksi MOH. AKBAR tersebut Saksi SYARIFUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP. |